Kalimantan Timur
Kejati Bantu Pemprov Selamatkan Aset Daerah

Awang Faroek Ishak

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak  mengakui  sejak adanya kerja sama Pemprov Kaltim  dengan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim dalam penanganan masalah hukum pidana perdata dan tata usaha negara  telah banyak membantu menyelamatkan aset Pemprov Kaltim.  

"Dengan kerja sama tersebut, Pemprov Kaltim telah banyak terbantu melalui pengacara negara dalam penyelamatan  berbagai aset daerah yang bertikai dengan pihak ketiga, sehingga dengan penyelamatan aset tersebut Pemprov Kaltim berhasil mendapatkan lima kali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK," kata Awang Faroek Ishak  belum lama ini.

Awang Faroek mengharapkan kerja sama dengan Kejati Kaltim dapat terus dilanjutkan, begitu juga dengan pemerintah kabupaten/kota demi kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.

"Kerjasama yang dilakukan antara Pemprov Kaltim maupun pemkab/pemkot merupakan upaya dalam  menjaga wibawa pemerintah khususnya dalam menghadapi berbagai gugatan dari pihak yang harus diselesaikan. Untung ada   pengacara negara yang membantu kami dalam menyelesaikannya," puji Awang Faroek.

Dalam bantuan pengacara tersebut, lanjut dia Pemprov Kaltim tidak pernah kalah dalam penyelesaian kasus. Oleh karena itu Pemprov Kaltim memberikan apresiasi kepada Kejati dan jajarannya yang telah membantu pemprov dalam menghadapi  berbagai penanganan gugatan dari berbagai pihak. 

"Termasuk menyiapkan berbagai upaya penyelamatan melalui kerja sama lainnya.  Kita harapkan kerja sama Pemprov Kaltim dan Kejati  dapat terus dilanjutkan," tegas Awang Faroek. (mar/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation