Kalimantan Timur
Keluarga Almarhum Tenaga Non ASN Pemprov Kaltim Terima Klaim Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Sebesar Rp42 Juta

Ist

SAMARINDA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Samarinda menyerahkan klaim jaminan kematian almarhum Slamet Wahyudi yang merupakan karyawan Non Aparatur Sipil Negeri (ASN) pada Kantor BPBD Kaltim.

Penyerahan klaim jaminan kematian sebesar Rp42 juta secara simbolis diserahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang  Samarinda Cep Nandi Yunandar kepada kepala BPBD Kaltim yang diwakili Kasubag Umum BPBD Kaltim, Yasir. Kemudian diserahkan kepada Sharijad, orangtua almarhum Slamet Wahyudi yang berlangsung di Kantor BPBD Provinsi Kaltim Jalan MT Haryono No 46 Samarinda, Kamis (4/6/2020).

"Kami dari pihak BPBD Kaltim memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda yang telah bekerjasama dengan Pemprov Kaltim, sehingga tenaga kerja Non ASN bisa mendapat manfaat dari program PBJS Ketenagakerjaan ini,” kata Yasir.

Bantuan klaim kematian yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Yasir diharapkan bermanfaat membantu keluarga almarhum. 

Sementara Cep Nandi Yunandar mengatakan penyerahan  klaim jaminan kematian ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan yang menimpa salah seorang tenaga kerja Non ASN di lingkup Pemprov Kaltim, manakala terjadi risiko yang menyebabkan meninggal dunia. 

"Alhamdulillah saya ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pemprov Kaltim yang telah mengikutsertakan kurang lebih 9.800 atau seluruh tenaga kerja  Non ASN dalam program BPJS  Ketenagakerjaan.

"Ini merupakan salah satu bentuk konkrit negara hadir melalui Pemprov Kaltim untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja manakala terjadi risiko-risiko sosial baik itu risiko meninggal dunia maupun risiko kecelakaan kerja," tandasnya.

Nandi Yunandar menambahkan, almarhum  Selamat Wahyudi  merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, sejak Januari 2020.

Dijelaskan, seorang tenaga kerja yang mengalami risiko meninggal dunia maka ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta. Sedangkan jika terjadi risiko kecelakaan kerja, maka tenaga kerja yang bersangkutan akan mendapat pengobatan biaya perawatan  sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya.

Untuk kepersertaan program BPJS  Ketenagakerjaan Non ASN Provinsi Kaltim ada dua program, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung Pemprov Kaltim.

"Selain tenaga kerja Non ASN di lingkup Pemprov Kaltim, diharapkan suruh pengusaha baik itu koperasi, BUMN, BUMD atau perusahaan-perusahaan swasta yang belum terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan segera didaftarkan,  karena ini merupakan program yang sifatnya wajib kepada seluruh perusahaan maupun tenaga kerja yang melakukan aktivitas pekerjaan," kata Nandi Yunandar.

Sementara orangtua almarhum Selamat Wahyudi mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemprov Kaltim, BPBD Kaltim, dan BPJS Ketenagakerjaan Samarinda yang telah memberikan bantuan klaim kematian.

"Alhamdulillah bantuan ini tentu sangat besar manfaatnya bagi keluarga kami. Oleh karena itu kami ucapkan banyak terimakasih baik kepada Pemprov Kaltim, BPBD Kaltim dan BPJS Ketenagakerjaan Samarinda," kata Sharijad. (mar/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation