SAMARINDA - Kembali meningkatnya penyebaran kasus positif Covid-19 di Benua Etam, membuat Gubernur Kaltim sigap terhadap pengembangan tersebut.
Untuk itu, Gubernur Kaltim terbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kaltim, tertanggal 15 Februari 2022 ditandatangani Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi.
"Ingub ini sebagai tindak lanjut arahan Mendagri agar melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ingub ini disampaikan kepada Bupati/Wali Kota, Camat, Kepala Desa dan Lurah," ucap Kepala Biro Adpim Setprov Kaltim HM Syafranuddin, Rabu 16 Februari 2022.
Menurut Ivan sapaan akrabnya yang juga Jubir Gubernur Kaltim ini, ada 12 poin yang disampaikan pada Ingub, salah satunya, pertama khusus Bupati/Wali Kota yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria Level 3 (tiga) situasi pandemi berdasarkan asesmen, yaitu Kabupaten Berau, Kutai Timur, Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, Samarinda dan Bontang.
Kemudian, kriteria Level 2 (dua) diberlakukan kepada Kabupaten Paser, Kutai Barat dan Mahakam Ulu. Selanjutnya level 1 diberlakukan kepada Kabupaten Kutai Kartanegara.
Poin kedua Ingub juga menjelaskan pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan Work From Home (WFH) sebanyak 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebanyak 50% (lima puluh persen) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19.
Sementara poin sesepuluh mengajak Bupati dan Wali Kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Level 3 (tiga), 2 (dua) dan Level 1 (satu).
Terakhir, poin keduabelas Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 15-28 Februari 2022.
"Kita harapkan melalui Ingub ini, semua pihak bisa mentaati dan melaksanakan apa yang telah diinstruksikan, sehingga bisa bersama-sama menjaga dan mencegah penyebaran Covid di Kaltim," jelas Ivan.(jay/sul/adpimprov kaltim)
25 Juni 2023 Jam 21:25:14
Gubernur Kaltim
12 Oktober 2022 Jam 15:38:45
Gubernur Kaltim
29 April 2022 Jam 23:18:43
Gubernur Kaltim
16 April 2023 Jam 20:18:00
Gubernur Kaltim
18 Januari 2023 Jam 19:56:26
Gubernur Kaltim
24 Agustus 2023 Jam 19:17:18
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
13 November 2019 Jam 09:11:14
Kegiatan Silaturahmi
16 Juli 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
10 Januari 2019 Jam 21:15:35
Pemerintahan
27 April 2023 Jam 14:37:48
Wakil Gubernur Kaltim
11 Februari 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan