SAMARINDA - Kembali meningkatnya penyebaran kasus positif Covid-19 di Benua Etam, membuat Gubernur Kaltim sigap terhadap pengembangan tersebut.
Untuk itu, Gubernur Kaltim terbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kaltim, tertanggal 15 Februari 2022 ditandatangani Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi.
"Ingub ini sebagai tindak lanjut arahan Mendagri agar melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ingub ini disampaikan kepada Bupati/Wali Kota, Camat, Kepala Desa dan Lurah," ucap Kepala Biro Adpim Setprov Kaltim HM Syafranuddin, Rabu 16 Februari 2022.
Menurut Ivan sapaan akrabnya yang juga Jubir Gubernur Kaltim ini, ada 12 poin yang disampaikan pada Ingub, salah satunya, pertama khusus Bupati/Wali Kota yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria Level 3 (tiga) situasi pandemi berdasarkan asesmen, yaitu Kabupaten Berau, Kutai Timur, Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, Samarinda dan Bontang.
Kemudian, kriteria Level 2 (dua) diberlakukan kepada Kabupaten Paser, Kutai Barat dan Mahakam Ulu. Selanjutnya level 1 diberlakukan kepada Kabupaten Kutai Kartanegara.
Poin kedua Ingub juga menjelaskan pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan Work From Home (WFH) sebanyak 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebanyak 50% (lima puluh persen) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19.
Sementara poin sesepuluh mengajak Bupati dan Wali Kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Level 3 (tiga), 2 (dua) dan Level 1 (satu).
Terakhir, poin keduabelas Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 15-28 Februari 2022.
"Kita harapkan melalui Ingub ini, semua pihak bisa mentaati dan melaksanakan apa yang telah diinstruksikan, sehingga bisa bersama-sama menjaga dan mencegah penyebaran Covid di Kaltim," jelas Ivan.(jay/sul/adpimprov kaltim)
05 Februari 2023 Jam 22:11:55
Gubernur Kaltim
25 Februari 2023 Jam 17:51:32
Gubernur Kaltim
21 Maret 2023 Jam 17:54:22
Gubernur Kaltim
05 Januari 2017 Jam 00:00:00
Gubernur Kaltim
17 Desember 2022 Jam 22:22:15
Gubernur Kaltim
23 Mei 2022 Jam 08:42:24
Gubernur Kaltim
30 Maret 2023 Jam 10:34:43
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 23:06:31
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 23:04:05
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 18:54:37
Program Pemerintah
29 Maret 2023 Jam 18:51:08
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
01 Februari 2021 Jam 23:22:15
Berita Acara
08 Januari 2014 Jam 00:00:00
Peternakan
26 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
28 Januari 2022 Jam 18:42:16
Kepemudaan dan Olahraga