JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Drs Akmal Malik mendukung dan memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda agar Walikota Samarinda Syaharie Ja'ang segera menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Masjid Pemprov Kaltim.
"PTUN Samarinda sudah mengambil keputusan dan itu bersifat final. Maka kunci berikutnya adalah mengeksekusi sesuai apa yang diperintahkan pengadilan agar walikota mengeluarkan IMB untuk pembangunan Masjid Pemprov Kaltim. Kami dari Kemendagri harus memperkuat keputusan PTUN Samarinda," kata Akmal Malik usai memimpin rapat mediasi antara Pemprov Kaltim dengan Pemkot Samarinda, yang berlangsung di Ruang Rapat Otda Utama Gedung F Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Rabu (24/10).
Alasan pemberian dukungan terhadap keputusan PTUN Samarinda menurut Akmal di antaranya karena pertimbangan niat baik agar umat muslim bisa beribadah dengan tenang dan nyaman di masjid yang lebih representatif.
Selanjutnya, sesuai aturan semua sudah terpenuhi. Secara legal formal dalam pasal 22 Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 9 Tahun 2006 disebutkan, apabila ada hal yang menjadi sengketa, dan tidak tercapai kesepakan maka penyelesaian dilakukan melalui jalur pengadilan. "Dan itu sudah dilakukan. Keputusan PTUN memerintahkan Walikota Samarinda segera menerbitkan IMB. Namun untuk menghindari konflik dan perbedaan cara pandang, kita menyarankan agar pihak terkait mensosialisasikan hasil keputusan PTUN dan masyarakat juga taat hukum," terang Akmal Malik.
Sementara Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sudah ditempuh dan menghasilkan keputusan PTUN Samarinda, tanggal 17 oktober 2018 yang meminta Walikota Samarinda segera mengeluarkan IMB dan pembangunan masjid bisa dilanjutkan. "Soal polemik antarmasyarakat, kita akan selesaikan secara bersama. Kita akan bertemu pihak-pihak terkait untuk memahami keputusan ini, sebagai keputusan negara. Kita ingin Kaltim dan khususnya Samarinda tetap aman dan damai," kata Hadi Mulyadi.
Sementara Walikota Samarinda H Syaharie Jaang mengatakan siap mengikuti aturan, apalagi sudah ada keputusan PTUN Samarinda dan diperkuat dengan petunjuk dari Kemendagri dan Kemenag. "Kalau ada petunjuk tertulis dari Kemendagri dan Kemenag yang menguatkan keputusan PTUN sesuai pasal 20 dan 22 SKB No 9 Tahun 2006, tentu kami siap melaksanakannya," kata Syaharie Jaang.
Rapat mediasi juga dihadiri Ketua FKUB Provinsi Asmuni Alie dan FKUB Kota Samarinda KH Zaini Naim, Kepala Biro Hukum, dan Kepala Biro Sosial Setdaprov Kaltim, Asisten I Pemkot Samarinda dan Kepala DPMPTSP Samarinda. (mar/sul/humasprov Kaltim)
16 Juli 2020 Jam 22:40:42
Kegiatan Pemerintah
31 Juli 2019 Jam 21:58:11
Kegiatan Pemerintah
09 Januari 2019 Jam 22:05:30
Kegiatan Pemerintah
01 Agustus 2019 Jam 21:55:52
Kegiatan Pemerintah
17 Januari 2022 Jam 22:00:52
Kegiatan Pemerintah
28 September 2019 Jam 18:48:02
Kegiatan Pemerintah
05 Desember 2023 Jam 21:22:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 21:20:06
Gubernur Kaltim
05 Desember 2023 Jam 19:09:09
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 15:17:05
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 November 2018 Jam 19:58:54
Pemerintahan
24 Mei 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
22 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
26 September 2019 Jam 10:41:53
Sosialisasi Masyarakat
30 Mei 2021 Jam 20:24:27
Berita Acara