JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Drs Akmal Malik mendukung dan memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda agar Walikota Samarinda Syaharie Ja'ang segera menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Masjid Pemprov Kaltim.
"PTUN Samarinda sudah mengambil keputusan dan itu bersifat final. Maka kunci berikutnya adalah mengeksekusi sesuai apa yang diperintahkan pengadilan agar walikota mengeluarkan IMB untuk pembangunan Masjid Pemprov Kaltim. Kami dari Kemendagri harus memperkuat keputusan PTUN Samarinda," kata Akmal Malik usai memimpin rapat mediasi antara Pemprov Kaltim dengan Pemkot Samarinda, yang berlangsung di Ruang Rapat Otda Utama Gedung F Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Rabu (24/10).
Alasan pemberian dukungan terhadap keputusan PTUN Samarinda menurut Akmal di antaranya karena pertimbangan niat baik agar umat muslim bisa beribadah dengan tenang dan nyaman di masjid yang lebih representatif.
Selanjutnya, sesuai aturan semua sudah terpenuhi. Secara legal formal dalam pasal 22 Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 9 Tahun 2006 disebutkan, apabila ada hal yang menjadi sengketa, dan tidak tercapai kesepakan maka penyelesaian dilakukan melalui jalur pengadilan. "Dan itu sudah dilakukan. Keputusan PTUN memerintahkan Walikota Samarinda segera menerbitkan IMB. Namun untuk menghindari konflik dan perbedaan cara pandang, kita menyarankan agar pihak terkait mensosialisasikan hasil keputusan PTUN dan masyarakat juga taat hukum," terang Akmal Malik.
Sementara Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sudah ditempuh dan menghasilkan keputusan PTUN Samarinda, tanggal 17 oktober 2018 yang meminta Walikota Samarinda segera mengeluarkan IMB dan pembangunan masjid bisa dilanjutkan. "Soal polemik antarmasyarakat, kita akan selesaikan secara bersama. Kita akan bertemu pihak-pihak terkait untuk memahami keputusan ini, sebagai keputusan negara. Kita ingin Kaltim dan khususnya Samarinda tetap aman dan damai," kata Hadi Mulyadi.
Sementara Walikota Samarinda H Syaharie Jaang mengatakan siap mengikuti aturan, apalagi sudah ada keputusan PTUN Samarinda dan diperkuat dengan petunjuk dari Kemendagri dan Kemenag. "Kalau ada petunjuk tertulis dari Kemendagri dan Kemenag yang menguatkan keputusan PTUN sesuai pasal 20 dan 22 SKB No 9 Tahun 2006, tentu kami siap melaksanakannya," kata Syaharie Jaang.
Rapat mediasi juga dihadiri Ketua FKUB Provinsi Asmuni Alie dan FKUB Kota Samarinda KH Zaini Naim, Kepala Biro Hukum, dan Kepala Biro Sosial Setdaprov Kaltim, Asisten I Pemkot Samarinda dan Kepala DPMPTSP Samarinda. (mar/sul/humasprov Kaltim)
15 Desember 2020 Jam 08:46:39
Kegiatan Pemerintah
31 Juli 2019 Jam 21:58:11
Kegiatan Pemerintah
14 Januari 2022 Jam 09:31:44
Kegiatan Pemerintah
09 Januari 2019 Jam 22:02:46
Kegiatan Pemerintah
14 November 2018 Jam 19:57:36
Kegiatan Pemerintah
15 Mei 2018 Jam 20:21:12
Kegiatan Pemerintah
03 Juni 2023 Jam 22:25:42
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:25:15
Kaltim Berduka
03 Juni 2023 Jam 11:22:53
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:21:06
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
30 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
17 Januari 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
02 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
13 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
13 Maret 2019 Jam 22:41:35
Pemerintahan