Kalimantan Timur
Kemendagri Dukung Putusan PTUN Samarinda, Walikota Diminta Segera Terbitkan IMB Masjid Pemprov

Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyerahkan berkas putusan PTUN Samarinda kepada Sekretaris Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik. (umar/humasprov kaltim)

JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Drs Akmal Malik mendukung dan memperkuat keputusan  Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda agar Walikota Samarinda Syaharie Ja'ang segera menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Masjid Pemprov Kaltim. 

"PTUN Samarinda sudah mengambil keputusan dan itu bersifat final. Maka kunci berikutnya adalah mengeksekusi sesuai apa yang diperintahkan pengadilan agar walikota mengeluarkan IMB untuk pembangunan Masjid Pemprov Kaltim. Kami dari Kemendagri harus memperkuat keputusan PTUN Samarinda," kata Akmal Malik usai memimpin rapat mediasi antara Pemprov Kaltim dengan Pemkot Samarinda, yang berlangsung di Ruang Rapat Otda Utama Gedung F Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Rabu (24/10). 

Alasan pemberian dukungan terhadap keputusan PTUN Samarinda menurut Akmal di antaranya karena pertimbangan niat baik agar umat muslim bisa beribadah dengan tenang dan nyaman di masjid yang lebih representatif. 

Selanjutnya, sesuai aturan semua sudah terpenuhi. Secara legal formal dalam  pasal 22 Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 9 Tahun  2006 disebutkan, apabila ada hal  yang menjadi sengketa, dan tidak tercapai kesepakan maka penyelesaian dilakukan melalui jalur pengadilan. "Dan itu sudah dilakukan. Keputusan PTUN memerintahkan Walikota Samarinda segera menerbitkan IMB. Namun untuk menghindari konflik dan perbedaan cara pandang, kita menyarankan agar pihak terkait mensosialisasikan  hasil keputusan PTUN dan masyarakat juga taat hukum," terang Akmal Malik.

Sementara Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sudah ditempuh dan menghasilkan keputusan PTUN Samarinda, tanggal 17 oktober 2018 yang meminta Walikota Samarinda segera mengeluarkan IMB dan pembangunan masjid bisa dilanjutkan. "Soal polemik antarmasyarakat, kita akan selesaikan secara bersama. Kita akan bertemu pihak-pihak terkait untuk memahami keputusan ini, sebagai keputusan negara. Kita ingin Kaltim dan khususnya Samarinda tetap aman dan damai," kata Hadi Mulyadi.

Sementara Walikota Samarinda H Syaharie Jaang mengatakan siap mengikuti aturan, apalagi sudah ada keputusan PTUN Samarinda dan diperkuat dengan petunjuk dari Kemendagri dan Kemenag. "Kalau ada petunjuk tertulis dari Kemendagri dan Kemenag yang menguatkan keputusan PTUN sesuai pasal 20 dan 22 SKB No 9 Tahun 2006,  tentu kami siap melaksanakannya," kata Syaharie Jaang.

Rapat mediasi juga dihadiri Ketua FKUB Provinsi Asmuni Alie dan FKUB Kota Samarinda KH Zaini Naim, Kepala Biro Hukum, dan Kepala Biro Sosial Setdaprov Kaltim, Asisten I Pemkot Samarinda dan Kepala DPMPTSP Samarinda. (mar/sul/humasprov Kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation