SAMARINDA - Kementerian Desa Pembangungan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI bakal mencontoh gagasan penggunaan pendekatan Aksi Inspirasi Warga Untuk Perubahan (Sigap) dalam proses perencanaan pembangunan di tingkat nasional.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Jauhar Efendi mengatakan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT siap mendatangkan Mendes PDTT saat peluncuran Sigap di Kabupaten Berau Juli ini. "Alhamdulilah gagasan Sigap disambut positif. Dirjen PPMD Kemendes PDTT mengaku tertarik ingin mereplikasinya di tingkat nasional," kata Kepala M Jauhar Efendi, Senin (2/7).
Ketertarikan Kemendes terhadap gagasan Sigap ini menunjukkan pemerintah pusat tertarik terhadap terobosan percepatan pembangunan desa yang dilakukan Pemprov Kaltim.
Informasi ini diperoleh setelah bersama Kepala DPMPK Berau dan LSM TNC sebagai pengembang aplikasi Sigap, Jauhar Efendi menghadap Dirjen PPMD. Selain menyampaikan berbagai hal terkait kendala penyaluran Dana Desa dan kekurangan tenaga pendamping profesional di Kaltim mereka juga menyampaikan rencana pengembangan perencanaan pembangunan desa dengan pendekatan Sigap di seluruh wilayah Kaltim.
"Yang jelas, kebijakan ini didasari payung hukum berupa Peraturan Gubernur Kaltim yang sedang dalam proses pengesahan di Biro Hukum Setprov Kaltim. Harapannya menjadi dasar hukum setiap daerah untuk menerapkan metode pendekatan Sigap dalam perencanaan pembangunan desa," jelasnya.
Metode pendekatan Sigap dimaksud untuk mengubah paradigma perencanaan yang selama ini dilakukan dengan pendekatan mengidentifikasi masalah untuk perencanaan pembangunan menjadi pendekatan menemukenali potensi sebagai modal membangun desa.
"Secara umum Sigap merupakan pendekatan yang dikembangkan TNC untuk mendorong warga desa atau kampung mendayagunakan kekuatan yang dimiliki dan melakukan aksi inspiratif untuk mengubah kehidupan mereka menjadi luar biasa di tengah SDA yang lestari," jelasnya.
Penerapan Sigap juga sudah diujicobakan di Kabupaten Berau. Dengan tujuan agar bisa mengajak desa menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMK) se Kabupaten Berau dengan pendekatan Sigap ini. "Dengan Peraturan Gubernur nantinya diharapkan semua desa di Kaltim menerapkan program dan kebijakan ini," pungkasnya. (jay/sul/humasprov)
17 April 2018 Jam 18:55:01
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
02 September 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
18 Februari 2020 Jam 08:09:29
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
21 November 2019 Jam 23:08:03
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
18 Agustus 2021 Jam 22:03:08
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
29 November 2023 Jam 21:24:32
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
29 November 2023 Jam 19:34:35
Gubernur Kaltim
29 November 2023 Jam 17:18:01
Gubernur Kaltim
29 November 2023 Jam 17:00:54
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
04 November 2021 Jam 21:39:59
Berita Acara
27 Agustus 2018 Jam 20:09:49
Pembangunan
21 November 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
25 April 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
01 Desember 2022 Jam 14:37:57
Gubernur Kaltim