Kalimantan Timur
Kemendes PDTT-Pemprov Kaltim Jalin Kerja Sama

Gubernur Awang Faroek bersama Anggota Tim Kebijakan Strategis Kemendes PDTT Mulyono. Bekas galian tambang akan diubah jadi embung desa. (seno/humasprovkaltim)

 

Kemendes PDTT-Pemprov Kaltim Jalin Kerja Sama, Manfaatkan Bekas Galian Tambang Jadi Embung Desa

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak sangat mendukung  kerjasama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT)  dengan Pemprov Kaltim yang akan memanfaatkan potensi bekas galian tambang menjadi embung desa.

"Saya sangat mendukung kerjasama Kemendes PDTT  dengan Pemda dalam upaya memanfaatkan bekas galian tambang menjadi embung desa. Bekas galian tambang yang tersebar di kabupaten dan kota ini memang harus bisa kita manfaatkan dengan baik," kata Awang Faroek Ishak usai menerima Anggota Tim Kebijakan Strategis Kemendes PDTT Mulyono terkait kerjasama pemanfaatan bekas galian tambang di Ruang Kerja Gubernur Kaltim, Selasa (30/5).

Gubernur sangat setuju apabila bekas galian tambang  dikelola menjadi embung desa yang tujuannya bukan hanya untuk irigasi pertanian dan budidaya ikan keramba, tapi juga sebagai stok air untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.

"Bekas galian tambang  juga bisa dikelola menjadi obyek wisata apalagi ada dana dari Kementerian Desa. Dana itu bisa diserahkan ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Dengan dana itulah mereka bisa bekerja sama dengan semua perusahaan tambang di daerah mereka," saran Awang.

Lahan-lahan yang ada di areal PKP2B memang harus persetujuan menteri terkait, tetapi untuk IUP cukup dengan gubernur. Setelah itu dilanjutkan dengan memorandum of understanding (MoU) dengan desa, camat bupati di hadapan gubernur. 

"Silahkan jalan yang penting embung desa tersebut dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Saya sambut baik rencana kerja sama ini," tegas Awang Faroek. 

Sementara Mulyono  mengatakan  pada  prinsipnya Kementerian Desa  melihat ada potensi  pemanfaatan  bekas galian tambang menjadi embung desa,  bukan saja untuk  irigasi  pertanian, perikanan, tetapi bisa dikelola menjadi obyek wisata.

"Fungsi-fungsi ini yang akan kita munculkan di masyarakat. Bekas galian tambang yang beberapa kali memakan  korban jiwa diharapkan bisa dimanfaatkan  untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," kata Mulyono.

Ditambahkan Gubernur Kaltim telah memberikan arahan yang jelas bahwa untuk tambang IUP yang merupakan kewenangan  pemerintah daerah, proses pemanfaatannya  nanti melalui tiga dinas yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH),  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan  Pemerintahan Desa (DPMPD) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Tiga dinas tersebut akan bekerjasama dengan Kementerian Desa untuk memanfaatkan bekas galian tambang menjadi embung desa.

"Gubernur memberikan waktu satu bulan agar kami segera melakukan koordinasi  dan komunikasi untuk  kerja sama, sehingga Menteri Desa bisa hadir di Kaltim merealisasikan proses pemanfaatan bersama bekas galian tambang menjadi embung desa," kata Mulyono. (mar/sul/es/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation