Kemendes PDTT-Pemprov Kaltim Jalin Kerja Sama, Manfaatkan Bekas Galian Tambang Jadi Embung Desa
SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak sangat mendukung kerjasama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dengan Pemprov Kaltim yang akan memanfaatkan potensi bekas galian tambang menjadi embung desa.
"Saya sangat mendukung kerjasama Kemendes PDTT dengan Pemda dalam upaya memanfaatkan bekas galian tambang menjadi embung desa. Bekas galian tambang yang tersebar di kabupaten dan kota ini memang harus bisa kita manfaatkan dengan baik," kata Awang Faroek Ishak usai menerima Anggota Tim Kebijakan Strategis Kemendes PDTT Mulyono terkait kerjasama pemanfaatan bekas galian tambang di Ruang Kerja Gubernur Kaltim, Selasa (30/5).
Gubernur sangat setuju apabila bekas galian tambang dikelola menjadi embung desa yang tujuannya bukan hanya untuk irigasi pertanian dan budidaya ikan keramba, tapi juga sebagai stok air untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.
"Bekas galian tambang juga bisa dikelola menjadi obyek wisata apalagi ada dana dari Kementerian Desa. Dana itu bisa diserahkan ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Dengan dana itulah mereka bisa bekerja sama dengan semua perusahaan tambang di daerah mereka," saran Awang.
Lahan-lahan yang ada di areal PKP2B memang harus persetujuan menteri terkait, tetapi untuk IUP cukup dengan gubernur. Setelah itu dilanjutkan dengan memorandum of understanding (MoU) dengan desa, camat bupati di hadapan gubernur.
"Silahkan jalan yang penting embung desa tersebut dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Saya sambut baik rencana kerja sama ini," tegas Awang Faroek.
Sementara Mulyono mengatakan pada prinsipnya Kementerian Desa melihat ada potensi pemanfaatan bekas galian tambang menjadi embung desa, bukan saja untuk irigasi pertanian, perikanan, tetapi bisa dikelola menjadi obyek wisata.
"Fungsi-fungsi ini yang akan kita munculkan di masyarakat. Bekas galian tambang yang beberapa kali memakan korban jiwa diharapkan bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," kata Mulyono.
Ditambahkan Gubernur Kaltim telah memberikan arahan yang jelas bahwa untuk tambang IUP yang merupakan kewenangan pemerintah daerah, proses pemanfaatannya nanti melalui tiga dinas yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Tiga dinas tersebut akan bekerjasama dengan Kementerian Desa untuk memanfaatkan bekas galian tambang menjadi embung desa.
"Gubernur memberikan waktu satu bulan agar kami segera melakukan koordinasi dan komunikasi untuk kerja sama, sehingga Menteri Desa bisa hadir di Kaltim merealisasikan proses pemanfaatan bersama bekas galian tambang menjadi embung desa," kata Mulyono. (mar/sul/es/humasprov)
27 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
26 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
10 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
17 Juni 2019 Jam 17:53:51
Pemerintahan
03 November 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
18 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
29 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
11 Juni 2019 Jam 13:30:52
Perhubungan
28 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
24 Februari 2021 Jam 23:10:36
Perencanaan Kegiatan