Kalimantan Timur
Kemenhub RI Berikan Kemudahan Bagi Taksol dan Pengemudi Konvensional

HM Sa'bani

 

SAMARINDA - Setelah menerima tuntutan ratusan pengemudi taksi konvensional atau angkutan umum di Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Pemprov Kaltim menegaskan hingga saat ini tuntutan tersebut siap diinventarisir. Bahkan, tuntutan tersebut telah disampaikan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

 

Kemenhub siap memberikan kemudahan kepada pengemudi taksi konvensional atau angkutan umum dengan memberikan pelayanan pembuatan SIM A Umum Bersubsidi cukup membayar Rp100 ribu bagi pengemudi angkutan umum. "Pemprov sudah laporkan tuntutan tersebut. Adapun pernyataan Kemenhub demikian," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltim M Sa'bani ketika menerima para pendemo di Dishub Kaltim, Rabu (7/3). Selain itu, kemudahan lain diberikan pemerintah kepada pengemudi taksi konvensional dan taksi online, yaitu akan memberikan fasilitas Gratis untuk uji KIR untuk angkutan umum baik taksi konvensional maupun taksi online.

 

Selanjutnya, Pemprov Kaltim bersama jajaran aparat kepolisian akan terus melakukan operasi simpatik kepada taksi online. "Artinya, pemprov sudah menyampaikan itu kepada Kemenhub dan pemerintah pusat telah memberikan jawaban untuk kemudahan bagi pengemudi angkutan umum," jelasnya. Kepala Dishub Kaltim Salman Lumoindong mengatakan, rencana pelaksanaan KIR dan pembuatan SIM A umum pada 16-17 Maret 2018 di Samarinda dan Balikpapan. (jay/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation