SAMARINDA - Setelah melalui perjuangan panjang, kini Kaltim secara resmi mendapatkan sertifikat indikasi geografis (IG) Lada Putih Malonan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Sub Direktorat Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman kepada Gubernur Kaltim diwakili Asisten Administrasi Umum Setdaprov Kaltim HS Fathul Halim yang didampingi Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ujang Rachmad.
Penyerahan dilaksanakan bertepatan puncak peringatan Hari Perkebunan ke-62 tahun 2019 di Kantor Dinas Perkebunan Kaltim, Selasa (17/12/2019).
Ujang Rachmad mengatakan nama Lada Putih Malonan mulai diajukan pihaknya yang melibatkan Disbun Kutai Kartanegara sejak tahun 2018. Sertifikat diberikan berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Tim Ahli Indikasi Geografis Ditjen HKI secara berjenjang, yakni dari segi kepemilikan produk khas yang dimiliki daerah (Kutai Kartanegara) berupa lada putih Malonan melalui dokumen permohonan yang telah diajukan.
Dokumen berupa deskripsi indikasi yang memuat informasi. Termasuk reputasi, kualitas dan karakteristik barang atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari Lada Putih Malonan.
"Kami mengapresiasi partisipasi Disbun Kukar dan Kanwil Kemenhumkam Kaltim dalam upaya mendapatkan pengakuan pemegang hak atas indikasi geografis lada putih Malonan ini,” ujarnya.
Dikatakan, sertifikasi indikasi geografis merupakan upaya untuk melindungi produk suatu daerah agar tidak diklaim dan dipatenkan daerah lain. Melalui perlindungan ini akan diperoleh manfaat seperti memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produk dan proses di antara para pemangku kepentingan indikasi geografis, menghindari praktik persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dan penyalahgunaan reputasi indikasi geografis.
Lada asli Kaltim merupakan varietas unggul nasional yang dinamakan Malonan 1, memiliki sejumlah keunggulan diantaranya mengandung minyak atsiri sebesar 2,35 persen, oleoserin 11,23 persen dan piperin 3,82 persen atau lebih tinggi dari oleoserin dan piperin lada putih varietas Petaling 1 yang hanya 10,66 persen dan 3,03 persen. Termasuk juga lada Enteng dengan kandungan minyak atsiri 2,90 persen, piperin 3,96 persen dan oleserin 12,59 persen.
Sedangkan lada hitam Kaltim memiliki kandungan minyak atsiri 2,61 persen, oleoserin 15,60 persen dan piperin 3,18 persen atau lebih tinggi dari oleoserin dan piperin lada hitam varietas Natar 1 (11,29 persen dan 2,35 persen).
Selain itu, Malonan 1 memiliki toleran terhadap penyakit busuk pangkal batang dan mampu berproduksi sepanjang tahun dengan rata-rata produksi 2,17 ton/hektare per tahun.
Ujang menambahkan saat ini pihaknya bersama Dinas Perkebunan Berau dalam proses pengajuan sertifikasi indikasi geografis komoditi Kakao. "Kedepannya juga akan melakukan hal yang sama terhadap komoditi Aren Genjah Kutai Timur," ungkapnya.(yans/her/humasprovkaltim)
19 Desember 2019 Jam 22:08:19
Hukum dan HAM
17 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
22 Juni 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
25 September 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
04 Desember 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
13 Maret 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
08 Januari 2016 Jam 00:00:00
Agama
14 Juni 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
13 Juni 2020 Jam 21:12:21
Pembangunan
09 Mei 2022 Jam 20:45:41
Gubernur Kaltim
14 Januari 2020 Jam 11:53:27
Perhubungan