SAMARINDA – Sebagai pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) nantinya tidak lagi terkotak-kotak misalnya hanya menjadi pegawai di satu daerah, tetapi dapat berpindah dari satu provinsi ke provinsi lainnya bahkan ke tingkat pusat.
Demikian dikatakan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Eko Prasojo dalam acara Reformasi Birokrasi via Remunerasi di Samarinda, Rabu (8/5).
“Pemeritnah akan menganggap PNS sebagai sumber daya dan cadangan nasional (National Resources) yang dapat dipindahkan dari satu provinsi ke provinsi lainnya di wilayah Republik Indonesia. Apalagi jika PNS tersebut memiliki kemampuan dan kecakapan dalam bekerja,” ujarnya.
Tiga prioritas reformasi birokrasi yang sedang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemen PAN) yaitu penilaian kemampuan (Performance), pemberian penghargaan (Promotion) dan penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan sistem yang lebih baik.
Menurutnya, jika seseorang PNS memiliki kemampuan dan kecakapan (Performance) dalam bekerja dengan baik dan memiliki sejumlah prestasi, maka haruslah mendapat promosi dan penghargaan untuk dapat menduduki jabatan yang lebih tinggi lagi.
“Salah satu caranya adalah dengan memberikan kesempatan menduduki posisi strategis melalui promosi terbuka yang obyektif,” ujarnya.
Menurutnya untuk mewujudkan reformasi birokrasi , perlu adanya perbaikan mesin birokrasi yang saat ini telah tertinggal dengan Negara-negara lainnya. Sebagai contoh, negara Singapura, Korea Selatan dan Cina telah melakukan reformasi birokrasi puluhan tahun lalu.
Perbaikan birokrasi tersebut diantaranya dengan jalan menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) saat ini agar mendapat hasil pada 20-30 tahun mendatang.
“Tidak ada yang instan dalam membentuk birokrasi yang baik, cakap dan bersih dari korupsi,” tegasnya.
Perbaikan SDM tersebut adalah dengan cara perbaikan penerimaan calon PNS, pengetatan belanja daerah atas belanja pegawai yang tidak boleh lebih dari 50 persen dari APBD, dan promosi jabatan melalui kompetensi (lelang terbuka).
Eko Prasojo juga menggarisbawahi bahwa remunerasi bukanlah semata-mata penghargaan yang bernilai uang, tetapi adalah pemberian insentif melalui perbaikan tunjangan kinerja.
Ditegaskannya hal tersebut adalah awal, bukan reformasi birokrasi yang sesungguhnya. Remunerasi baru keinginan orang untuk mendapatkan tunjangan kinerja yang lebih baik sesuai dengan kompetensinya.
“Kita tidak boleh tersesat hanya menganggp reformasi birokrasi sebagai remunerasi tetapi banyak yang harus kita lakukan perubahan termasuk perubahan budaya dan mentalitas yang berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.(yul/hmsprov).
//Foto: Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Eko Prasojo menyampaikan materi pada acara Reformasi Birokrasi via Remunerasi. (yuliawan/humasprov kaltim).
04 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
14 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
03 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
27 November 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
29 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
27 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
28 Juni 2018 Jam 20:11:53
Sosialisasi Masyarakat
02 Juni 2020 Jam 12:56:39
Kesehatan
09 Maret 2021 Jam 10:53:03
Kegiatan Silaturahmi
02 Oktober 2017 Jam 09:40:30
Pemerintahan
14 Juni 2019 Jam 23:10:59
Perencanaan Pembangunan