SAMARINDA – Sebagai pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) nantinya tidak lagi terkotak-kotak misalnya hanya menjadi pegawai di satu daerah, tetapi dapat berpindah dari satu provinsi ke provinsi lainnya bahkan ke tingkat pusat.
Demikian dikatakan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Eko Prasojo dalam acara Reformasi Birokrasi via Remunerasi di Samarinda, Rabu (8/5).
“Pemeritnah akan menganggap PNS sebagai sumber daya dan cadangan nasional (National Resources) yang dapat dipindahkan dari satu provinsi ke provinsi lainnya di wilayah Republik Indonesia. Apalagi jika PNS tersebut memiliki kemampuan dan kecakapan dalam bekerja,” ujarnya.
Tiga prioritas reformasi birokrasi yang sedang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemen PAN) yaitu penilaian kemampuan (Performance), pemberian penghargaan (Promotion) dan penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan sistem yang lebih baik.
Menurutnya, jika seseorang PNS memiliki kemampuan dan kecakapan (Performance) dalam bekerja dengan baik dan memiliki sejumlah prestasi, maka haruslah mendapat promosi dan penghargaan untuk dapat menduduki jabatan yang lebih tinggi lagi.
“Salah satu caranya adalah dengan memberikan kesempatan menduduki posisi strategis melalui promosi terbuka yang obyektif,” ujarnya.
Menurutnya untuk mewujudkan reformasi birokrasi , perlu adanya perbaikan mesin birokrasi yang saat ini telah tertinggal dengan Negara-negara lainnya. Sebagai contoh, negara Singapura, Korea Selatan dan Cina telah melakukan reformasi birokrasi puluhan tahun lalu.
Perbaikan birokrasi tersebut diantaranya dengan jalan menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) saat ini agar mendapat hasil pada 20-30 tahun mendatang.
“Tidak ada yang instan dalam membentuk birokrasi yang baik, cakap dan bersih dari korupsi,” tegasnya.
Perbaikan SDM tersebut adalah dengan cara perbaikan penerimaan calon PNS, pengetatan belanja daerah atas belanja pegawai yang tidak boleh lebih dari 50 persen dari APBD, dan promosi jabatan melalui kompetensi (lelang terbuka).
Eko Prasojo juga menggarisbawahi bahwa remunerasi bukanlah semata-mata penghargaan yang bernilai uang, tetapi adalah pemberian insentif melalui perbaikan tunjangan kinerja.
Ditegaskannya hal tersebut adalah awal, bukan reformasi birokrasi yang sesungguhnya. Remunerasi baru keinginan orang untuk mendapatkan tunjangan kinerja yang lebih baik sesuai dengan kompetensinya.
“Kita tidak boleh tersesat hanya menganggp reformasi birokrasi sebagai remunerasi tetapi banyak yang harus kita lakukan perubahan termasuk perubahan budaya dan mentalitas yang berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.(yul/hmsprov).
//Foto: Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Eko Prasojo menyampaikan materi pada acara Reformasi Birokrasi via Remunerasi. (yuliawan/humasprov kaltim).
10 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
25 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
22 Januari 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
23 September 2021 Jam 22:44:43
Pelatihan, Kepegawaian
17 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
15 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
13 Agustus 2022 Jam 19:29:24
Gubernur Kaltim
13 Agustus 2022 Jam 19:26:49
Gubernur Kaltim
12 Agustus 2022 Jam 19:23:54
Gubernur Kaltim
11 Agustus 2022 Jam 19:20:41
Wakil Gubernur Kaltim
11 Agustus 2022 Jam 19:17:44
Wakil Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
05 November 2018 Jam 17:41:59
Kegiatan Silaturahmi
22 Maret 2013 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
18 Januari 2016 Jam 00:00:00
Politik
26 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
10 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan