SAMARINDA- Sistem kemitraan agribisnis terhadap peningkatan penghasilan peternak ayam pedaging (ayam broiler) di Kaltim dinilai sangat menguntungkan. Hal ini sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kaltim, bahwa perusahaan inti yang menawarkan pola kemitraan tersebut rata-rata memiliki latar belakang usaha penyediaan sarana produksi peternakan berupa bibit day old chicken (DOC), pakan, obat-obatan maupun peralatan peternakan.
Dalam proses kerjasama/kemitraan yang ditawarkan oleh pihak perusahaan memberikan dampak baik pada peternak dalam proses pemasaran ternak, yang berarti melalui pola kemitraan tersebut perusahaan telah membangun pasar tetap bagi produk-produk yang mereka hasilkan.
“Peranan perusahaan besar sebagai mitra peternak rakyat diharapkan dapat menjamin kepastian pasokan sarana produksi dan harga jual produk, serta adanya jaminan pasar atas produk yang dihasilkan. Pola kemitraan dapat digunakan untuk mengatasi berbagai macam kekurangan yang dihadapi oleh peternak rakyat,” kata Kepala Balitbangda Kaltim Hj Halda Arsyad di Kantor Balitbangda Kaltim baru-baru ini.
Program pengembangan kemitraan merupakan salah satu kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah untuk meningkatkan produksi ternak dan daging. Menurut dia, peranan ayam pedaging sangat penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan daging sebagai bahan pangan yang bergizi, hal ini mengingat jumlah populasi ayam pedaging dan pemeliharaan hampir berada di seluruh wilayah Indonesia terus meningkat.
Meningkat permintaan daging ayam menyebabkan diperlukan sistem produksi yang melibatkan pemilik modal dan masyarakat. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hal itu diperlukan suatu bentuk usaha yang dapat mendekatkan antara pihak pemilik modal dan pihak peternak dengan sistem kemitraan dengan tujuan saling memperoleh manfaat.
“Kami berharap hasil kajian dalam analisis pendapatan pada pola kemitraan diharapkan dapat berguna untuk bahan evaluasi bagi perusahaan inti maupun peternak plasma. Bahan evaluasi bagi instansi terkait dalam pengambilan kebijakan pembangunan sektor peternakan,” jelasnya.
Sesuai keputusan Menteri Pertanian No.940/Kpts/OT.210/10/1997, tujuan kemitraan pertanian menerangkan bahwa kemitraan usaha pertanian berdasarkan azas persamaan kedudukan, keselarasan dan peningkatan keterampilan kelompok mitra oleh perusahaan mitra melalui perwujudan sinergi kemitraan yaitu hubungan yang saling memerlukan, memperkuat dan menguntungkan.
Bahkan, dalam perjanjian terdapat beberapa asas yang harus ditaati bagi mereka yang membuat perjanjian, yaitu asas kebebasan mengadakan perjanjian, asas konsensualisme (persesuaian kehendak), asas kepercayaan, asas kekuatan mengikat, asas persamaan, asas keseimbangan, asas kepastian, asas moral, asas kepatutan dan asas kebiasaan.
Keadaan ini merupakan keuntungan yang diperoleh perusahaan inti dengan melaksanakan perjanjian kemitraan dengan pola inti-plasma. Dilihat dari sisi peternak plasma yang mengikuti pola kemitraan yang ditawarkan akan terbantu dalam mengatasi masalah permodalan mereka, karena perusahaan inti memberikan pinjaman berbagai sarana produksi kepada peternak mulai dari bibit ayam DOC, pakan, sampai obat-obatan. Pada kemitraan dengan pola plasma ini peternak plasma hanya menyediakan kandang dan tenaga pemelihara sampai ayam siap panen.
“Jadi, sesuai hasil wawancara dengan 30 orang responden yang tergabung dalam kemitraan dengan masing-masing perusahaan inti menunjukan bahwa pada dasarnya mereka sangat terbantu dengan perjanjian kemitraaan. Secara teknis dan permodalan perusahaan inti melakukan pembinaan dan memberikan kredit berupa sarana produksi ternak yang diperlukan oleh peternak plasma,” katanya.
Pengambilan data tentang analisis pendapatan peternak ayam ras perdaging pola kemitraan inti-plasma dilaksanakan mulai 1 Juli sampai dengan 3 Agustus 2013 di Wilayah Kota Samarinda, Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Penentuan lokasi penelitian dilakukan secara purposive sampling.(jay/hmsprov)
//Foto: Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak pada kegiatan inseminasi buatan ternak sapi. (dok/humasprov kaltim).
25 Juni 2019 Jam 18:26:07
Peternakan
06 Maret 2014 Jam 00:00:00
Peternakan
28 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Peternakan
26 September 2016 Jam 00:00:00
Peternakan
24 September 2014 Jam 00:00:00
Peternakan
09 September 2018 Jam 18:15:44
Peternakan
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Februari 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
02 November 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
25 Juli 2014 Jam 00:00:00
Sosial
16 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
22 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana