SAMARINDA-Kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan pemerintah atas prestasi kerja dan pengabdian PNS (Pegawai Negeri Sipil) terhadap negara, di samping juga sebagai dorongan atau motivasi kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi Kaltim HM Yadi Robyan Noor mengatakan kenaikan pangkat yang diberikan pemerintah kepada PNS sebanarya bukan hak, tetapi itu sebagai penghargaan yang diberikan pemerintah kepada PNS atas prestasi kerja yang telah dilakukan.
"Yang hak itu bagi PNS hanya gaji dan tunjangan lainnya, kenapa bukan hak karena itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, didalam pelaksanaan disiplin itu ada 17 kewajiban dan 15 larangan yang harus dipatuhi oleh PNS,"kata Yadi Robyan Noor disela acara penyerahan SK kenaikan pangkat bagi PNS di lingkup Pemprov Kaltim dan kabupaten/kota yang secara simbolis diserahkan langsung Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak, yang dilaksanakan di Halaman Kantor Gubernur Kaltim, Senin (29/8).
Menurut Roby disiplin kerja itu bukan hanya disiplin masuk kerja, disiplim dalam bekerja, target kerja, dan itu digambarkan pada pasal 3 ayat 11, disamping sumpah janji pegawai pada ayat 1 PP Nomor 53 Tahun 2010. Kemudian mengenai prestasi di PP Nomor 46 Tahun 2011 sangat jelas bahwa setiap PNS wajib berprestasi.
"Atas dasar itulah para PNS bisa mendapatkan penghargaan dari pemerintah berupa kenaikan pangkat, jadi salah kalau dikatakan kenaikan pangkat itu adalah hak, jadi kenaikan pangkat itu merupakan penghargaan pemerintah atas prestasi kerja dan pegabdian PNS, bahkan masih banyak PNS yang belum mendapatkan kenaikan pangkat,"paparnya.
Ditambahkan untuk kenaikan pangkat BKD melakukan pendekatan reguler dan pilihan, kalau reguler pewai yang bersangkutan nilainya baik termasuk disiplin kerja maka dia tampa diberi tahu bisa naik pangkat, hal itu berkat jejaring networking BKD dengan pengelola kepegawaian pada masing-masing dinas instansi.
Khusus untuk pilihan, yang terdiri dari jabatan struktural dan jabatan fungsional, dimana untuk naik pangkat harus selektif, tapi kelebihannya bisa naik pangkat dua tahun sekali, contoh pranata (IV e) yang sekarang ini jumlahnya ada enam orang
"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada PNS harus bisa mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, khususnya pelaksanaan 17 kewajiban dan 15 larangan harus dipatuhi," kata Roby.(mar/humasprov)
19 September 2014 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
04 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
16 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
22 Januari 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
11 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
18 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
31 Januari 2023 Jam 22:28:31
Sumber Daya Manusia
30 Januari 2023 Jam 22:26:01
Informasi dan Komunikasi
30 Januari 2023 Jam 22:23:44
Info Reformasi Birokrasi
30 Januari 2023 Jam 22:17:36
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
20 Juli 2021 Jam 15:51:46
Agama
19 Agustus 2021 Jam 16:10:39
Berita Acara
13 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
21 September 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
05 Februari 2022 Jam 20:24:19
Sumber Daya Manusia