Kalimantan Timur
Kenaikan Pangkat Bukan Hak Tapi Penghargaan

 

SAMARINDA-Kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan pemerintah atas prestasi kerja dan pengabdian PNS (Pegawai Negeri Sipil) terhadap negara, di samping juga sebagai dorongan atau motivasi kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi Kaltim HM Yadi Robyan Noor mengatakan kenaikan pangkat yang diberikan pemerintah kepada PNS sebanarya bukan hak, tetapi itu sebagai penghargaan yang diberikan pemerintah kepada PNS atas prestasi kerja yang telah dilakukan.

"Yang hak itu bagi PNS hanya gaji dan tunjangan lainnya, kenapa bukan hak karena itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dan  PP  Nomor 46  Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, didalam pelaksanaan disiplin itu ada 17 kewajiban dan 15 larangan yang harus dipatuhi oleh PNS,"kata Yadi Robyan Noor disela acara penyerahan SK kenaikan pangkat bagi PNS di lingkup Pemprov Kaltim dan kabupaten/kota yang secara simbolis diserahkan langsung Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak, yang dilaksanakan di Halaman Kantor Gubernur Kaltim, Senin (29/8). 

Menurut Roby disiplin kerja itu bukan hanya disiplin masuk kerja, disiplim dalam bekerja,  target kerja, dan   itu digambarkan pada pasal 3 ayat 11, disamping sumpah janji pegawai pada ayat 1  PP Nomor 53 Tahun 2010. Kemudian mengenai prestasi di PP Nomor 46 Tahun 2011 sangat jelas bahwa setiap PNS wajib berprestasi.

"Atas dasar itulah para PNS  bisa mendapatkan penghargaan dari pemerintah berupa kenaikan pangkat, jadi salah kalau dikatakan kenaikan pangkat itu adalah hak, jadi kenaikan pangkat itu merupakan penghargaan pemerintah atas prestasi kerja dan pegabdian PNS,  bahkan masih banyak PNS yang belum mendapatkan kenaikan pangkat,"paparnya.

Ditambahkan untuk kenaikan pangkat  BKD melakukan pendekatan reguler dan pilihan, kalau reguler pewai yang bersangkutan nilainya baik  termasuk disiplin kerja maka dia tampa diberi  tahu bisa naik pangkat, hal itu berkat jejaring  networking  BKD dengan pengelola kepegawaian pada masing-masing dinas instansi.

Khusus untuk pilihan, yang terdiri dari jabatan struktural dan jabatan fungsional, dimana untuk naik pangkat harus selektif, tapi  kelebihannya bisa naik pangkat dua tahun sekali, contoh pranata  (IV e) yang sekarang ini jumlahnya ada enam orang

"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada PNS harus bisa mengimplementasikan  Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dan  PP  Nomor 46  Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, khususnya  pelaksanaan 17 kewajiban dan 15 larangan harus dipatuhi," kata Roby.(mar/humasprov)

Berita Terkait