Kalimantan Timur
Kenangan COP26 di Glasgow, Gubernur : Sedikit Kecewa, Tapi Bahagia dan Ikhlas

Foto Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Timur

Perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa 2021, juga dikenal Conference Of Parties (COP26) di Glasgow, Skotlandia, menjadi kenangan tersendiri bagi Gubernur Kalimantan Timur Dr H Isran Noor.

 

"Saya kecewa sedikit, tapi tidak marah dan ikhlas," katanya yang secara khusus datang dan menghadiri Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-26 tahun 2021 ketika itu.

 

Kegiatan COP26 di Glasgow lanjutnya, Gubernur Kaltim yang rapat dengan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Inggris.

 

"Rapatnya di dapur paviliun, makanya ada poto-poto indomie," kenangnya.

 

"Gubernur Kaltim yang rapat, sekalinya hasilnya Kaltim tidak dapat, tapi yang dapat provinsi lain yang tidak ikut rapat," sambungnya.

 

Ternyata peristiwa ini yang membuat orang nomor satu Benua Etam ini harus kembali mengingat peristiwa COP26 di Glasgow, tahun lalu.

 

Lebih mencengangkan lagi, dari rapat tersebut.

 

"Bayangkan, dia (Menteri LH Inggris) berjanji menyiapkan 100 miliar pounsterling untuk 10 tahun ke depan," sebutnya.

 

"Kaltim gak dapat, tapi tidak apa-apa, gubernurnya ikhlas," imbuh Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia ini.

 

Sebab diakuinya, dirinya tidak harus memperjuangkan Kalimantan Timur semata, tapi juga memperjuangkan bangsa Indonesia secara keseluruhan

 

"Jadi kita berjuang itu tidak mesti untuk Kaltim, tapi berjuang untuk seluruh masyarakat Indonesia," ungkapnya.

 

Selain itu, Gubernur Kaltim ujarnya, berjuang untuk mendapatkan dana bagi hasil (DBH) kelapa sawit, bukan semata-mata untuk Kaltim.

 

"Dan ternyata berhasil kita perjuangkan untuk seluruh daerah yang menghasilkan sawit di Indonesia," ungkapnya lagi.

 

Bahkan tambahnya, Gubernur Kaltim memperjuangkan sistem Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) untuk porsi pusat dan daerah sebesar 70 persen - 30 persen atau 60 persen - 40 persen atau pun porsi terakhir fifty fifty (50 persen - 50 persen).

 

"Walaupun belum berhasil, tapi tetap berjuang untuk bangsa dan negara," tegas mantan Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia ini.

 

Diceritakannya, dulu namanya UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, karena tidak seimbang diubah namanya dan dilakukan revisi disebut Hubungan Keuangan Pusat Daerah. UU Nomor 1 Tahun 2022

 

Meski belum ada hasilnya, ujarnya, tapi itu adalah sebuah perjuangan yang masih tepat dilakukan, tapi sudah disampaikan ke pemerintah.

 

"Tidak apa-apa kita berjuang, jadi tunggu saatnya," pungkasnya di hadapan peserta peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia di Kawasan Stadion Utama Kaltim Palaran Samarinda, Sabtu 10 Desember 2022.(yans/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation