SAMARINDA – Guna menjamin ketersediaan lahan sekaligus menghindari terjadinya alih fungsi lahan pertanian di suatu daerah. Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak meminta semua kepala daerah menetapkan zonasi kawasan potensial khususnya untuk kegiatan pertanian dalam arti luas. “Sebaiknya kepala daerah, bupati maupun walikota membuat zonasi terkait penetapan kawasan potensial untuk kegiatan pertanian dalam arti luas,” katanya.
Penetapan itu lanjutnya, sangat penting sehingga ada kepastian pemanfaatan kawasan atau lahan lebih optimal. Sekaligus menghindarkan terjadinya alih fungsi lahan yang selama ini banyak dilakukan yang berakibat pada terganggunya kegiatan usaha pertanian khususnya pangan.
Selain itu, penetapan zonasi akan menjadi bahan acuan penetapan tata ruang wilayah baik kabupaten dan kota maupun provinsi bahkan nasional. Bagi Awang, para bupati maupun walikota pasti memahami serta mengetahui secara detail terkait kondisi alam dan geografis wilayahnya. “Zonasi atau ploting lahan sesuai potensi komoditas sangat diperlukan agar terpetakan dengan baik dan jelas pemanfaatan kawasannya sekaligus menjamin keberlanjutan kegiatan,” harapnya.
Yang terjadi selama ini tegasnya, banyak lahan potensial kegiatan pertanian dialihfungsikan untuk kegiatan usaha yang jauh dari usaha pro rakyat. Misalnya, lahan kebun dan tanaman pangan diperjualbelikan dengan pihak perusahaan (tambang batu bara), sehingga beralih fungsi menjadi kawasan pertambangan.
Sementara itu banyak lahan tidur atau terlantar yang tidak dimanfaatkan padahal memiliki potensi besar untuk kegiatan pertanian. Termasuk memanfaatkan secara maksimal lahan-lahan yang sudah tidak digunakan pihak perusahaan atau lahan-lahan eks tambang untuk kegiatan tanaman pangan dan perikanan. “Ke depan, saya menargetkan sebagai jaminan peningkatan kesejahteraan rakyat serta upaya percepatan transformasi ekonomi. Maka, lahan pertanian harus bertambah dan lahan pertambangan berkurang,” tegas Awang Faroek. (yans/sul/humasprov)
25 November 2021 Jam 12:49:43
Pertanian dan Ketahanan Pangan
15 April 2015 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
17 April 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
16 Juni 2022 Jam 22:35:51
Pertanian dan Ketahanan Pangan
29 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
22 April 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
17 November 2016 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
09 September 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
05 Februari 2020 Jam 16:07:50
Penanggulangan Bencana
28 Maret 2020 Jam 15:01:49
Administrasi Pembangunan
30 Juni 2021 Jam 22:02:54
Kegiatan Pemerintah