SAMARINDA - Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kaltim Fuad Asaddin mengatakan saat ini pemerintah bersama instansi terkait menganggap pendistribusian tabung LPG (liquified petroleum gas) atau elpiji melon 3 kg sudah lebih dari cukup.
"Kalau dipakai masyarakat tanpa pengecualian atau larangan pasti kurang terus. Diharapkan dinas terkait terus mensosialisasikan dan optimalkan pengawasan terhadap penyebaran maupun penggunaan tabung elpiji," kata Fuad Asaddin di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (6/5/2019).
Fuad meminta pelaku UKM dan masyarakat yang bergerak dibidang kuliner berpenghasilan diatas Rp1,5 juta untuk tidak lagi menggunakan elpiji melon. Selayaknya, beralih ke tabung yang lebih besar seperti elpiji 5,5 kg maupun 12 kg. Karena tabung melon diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau yang kurang mampu.
Karenanya, kepala daerah yang sudah mengeluarkan peraturan bupati (perbup) ataupun peraturan walikota (perwali) terkait larangan penggunaan elpiji 3 kg bagi pelaku usaha sudah berpenghasilan diatas Rp 1,5 juta. "Bupati dan walikota melalui instansi teknisnya terus melakukan pengawasan. Apalagi saat ini telah memasuki bulan suci Ramadhan," pesannya.
Memasuki bulan suci Ramadhan ini, lanjut Fuad, pihaknya telah menerima laporan dari beberapa daerah kekurangan pasokan elpiji 3 kg. Karena itu, Disperindagkop berupaya membantu pemenuhan pasokan elpiji tabung melon. "Kami sudah menandatangani permintaan kepada Pertamina untuk melakukan pasar murah elpiji 3 kg. Harapan kita kegiatan ini dapat memenuhi kekurangan pasokan di daerah tersebut," tandasnya.
Fuad Asadin juga meminta Pertamina turun langsung ke lapangan guna mengenali persoalan sekaligus melakukan langkah-langkah dalam mengatasi kekurangan stok elpiji. "Kami mengimbau Pertamina bisa menangani masalah pemenuhan elpiji masyarakat dalam bulan suci Ramadhan maupun menjelang hari Raya Idul Fitri 1440," pinta Fuad Asaddin. (mar/her/yans/humasprovkaltim)
05 Mei 2020 Jam 16:20:40
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
05 September 2016 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
18 April 2018 Jam 21:29:05
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
12 Januari 2021 Jam 18:53:13
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
05 Agustus 2018 Jam 08:01:10
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
14 Maret 2018 Jam 20:12:41
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:25:15
Kaltim Berduka
03 Juni 2023 Jam 11:22:53
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:21:06
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:17:43
PKK
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
02 Desember 2018 Jam 23:42:05
Even Olahraga
06 November 2021 Jam 21:16:10
Perkebunan
20 Juni 2019 Jam 23:47:10
Kegiatan Silaturahmi
22 Januari 2019 Jam 20:15:55
Kegiatan Silaturahmi
07 Oktober 2020 Jam 08:12:05
Kunjungan Kerja