SAMARINDA - Organisasi perangkat daerah (OPD) selaku pengguna anggaran harus selalu memegang teguh prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik, taat pada peraturan perundang-undangan, proporsional, transparan dan bertanggung jawab. Gubernur Kaltim DR H Aawang Faroek Ishak selalu mengingatkan kepada seluruh kepala OPD agar terus melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
"Selain melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan, kepala OPD harus melakukan pengawasan internal, agar pelayanan dan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Awang Faroek Ishak belum lama ini. Dikatakan, untuk mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif maka perlu dilkukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan. Baik terkait tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, sebagai upaya untuk tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara.
"Maka kepada aparat pemerintahan agar jangan pernah ragu dalam menjalankan kegiatan yang tertuang dalam APBD, karena keraguan menyebabkan penyerapan anggaran kurang maksimal, pembangunan terhambat, pertumbuhan ekonomi melambat, dan kesejahteraan masyarakat tidak tercapai," paparnya. Ditambahkan, tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan dan pembangunan semakin besar. Untuk memenuhi ekspektasi masyarakat tersebut maka aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Kaltim harus tetap konsisten dan berkomitmen dalam meningkatkan kinerja dalam melayani maupun melaksanakan pembangunan.
"Seluruh aparatur Pemprov Kaltim harus totalitas dalam menjalankan amanat sesuai tugas pokok dan fungsinya, dan hal itu bisa dilaksanakan tentu dengan dukungan semua pihak termasuk seluruh elemen masyarakat. (mar/sul/ri/humasprov)
05 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
03 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
03 Februari 2020 Jam 10:07:30
Pemerintahan
09 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
11 April 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
19 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
19 Juli 2019 Jam 16:06:08
Agama
18 Juli 2017 Jam 08:47:58
Pemerintahan
19 Mei 2022 Jam 20:35:49
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
13 Februari 2016 Jam 00:00:00
Prestasi
07 Juli 2021 Jam 07:37:15
Kegiatan Pemerintah