Kalimantan Timur
Kepala Perangkat Daerah Diminta Kawal Proses Input Data LKPj dan LPPD 2022

Foto Arief Murtadha / Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Timur

SAMARINDA - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni memimpin rapat persiapan penyusunan  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2022 di Ruang Ruhui Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (27/1/2023).

 

Sebagai informasi, nantinya LKPJ tahun 2022 akan disampaikan ke DPRD Kaltim, sementara LPPD akan dilaporkan kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

 

“Hari ini kita melakukan konsolidasi awal terkait penyusunan LKPj dan LPPD tahun 2022.  Penyusunan ini memerlukan data. Data-data itu ada di perangkat daerah. Jadi, data itu bukan hanya untuk kepentingan perangkat daerah, tapi juga harus disusun dan dilaporkan menjadi LKPj dan LPPD,” kata Sri Wahyuni.

 

Dikatakannya, tahun ini merupakan tahun terakhir penyelenggaraan pemerintahan Gubernur Isran Noor dan Wagub Hadi Mulyadi.  Karena itu Pemprov Kaltim akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelaporan dengan memperbaiki input-input data dan komponen-komponen laporannya.

 

Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kaltim itu menyadari penyusunan data ini adalah pekerjaan yang sangat teknis. Namun demikian, ia mengingatkan agar para kepala perangkat daerah bisa terus mengawal proses ini.

 

“Saya menyadari tentu ini sangat-sangat teknis. Tapi ini bagian dari kinerja para kepala perangkat daerah. Ini bukan kinerja Kasubag Program.  Karena itu saya mohon para kepala perangkat daerah mengawal ini. Memastikan bahwa program itu mendapatkan kepastian data dari masing-masing bidang. Jangan dibiarkan ke masing-masing program,” papar Yuni.

 

Dia berharap agar setelah ini segera dilakukan asistensi dan pencocokan data. Setelah semua siap, baru dilakukan ekspose kepada gubernur. 

 

“Jangan sampai nanti saat sudah disampaikan dalam ekspose ke gubernur, baru klarifikasi. Nanti akan terlihat, yang dikawal dan tidak dikawal,” tegasnya. 

 

Sekda Yuni menambahkan, perangkat  daerah bisa saja menambahkan yang menjadi kinerja perangkat daerah di luar DPA. Contohnya, dukungan kerja sama dengan mitra kerja dan stakeholder lain yang mendukung peningkatan kinerja perangkat daerah, sehingga kinerja perangkat daerah itu bisa ekstra atau di atas 100%. Menjadi ekstra karena ada tambahan dari peningkatan kinerja mitra kerja yang bekerja sama dengan perangkat daerah.

 

“Misal kinerja sudah 100 persen sesuai DPA, tetapi menjadi lebih dari 100 persen karena outputnya mendapat ekstra dari mitra kerja. Ini juga harus dilaporkan,” imbuhnya. 

 

“Yang kedua cara menginput data. Sebab ada beberapa data yang masih perlu perbaikan. Kemudian, jangan sampai IKK (Indek Kinerja Kunci) tidak tersedia datanya, padahal kegiatan itu dilaksanakan,” tutupnya.

 

Acara juga dihadiri Asisten Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Ujang Rachmad, Kepala Biro PPOD Siti Sugiyanti dan para pimpinan perangkat daerah lainnya. (sul/ky/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation