Kalimantan Timur
Kepala SKPD Wajib Tes Urine Pegawai

SAMARINDA - Sebagai wujud memerangi penyalahgunaan narkoba di daerah, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kaltim wajib melaksanakan tes urine terhadap pegawai masing-masing. Hal ini mengingat banyaknya oknum pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga kontrak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.  

Pelaksanaan tersebut diperlukan guna mengurangi atau mencegah pegawai agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Masalah ini tidak boleh dianggap gampang, karena akan merusak kinerja pemerintahan.

"Saya minta setiap tiga bulan sekali tes tersebut bisa dilakukan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim atau kota, sehingga penyakit masyarakat ini tidak menjamur ke lingkungan pemerintahan," kata Wagub Kaltim HM Mukmin Faisyal HP di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (27/4).

Mendukung pelaksanaan tersebut, konsistensi Kepala SKPD untuk melaksanakan tes urine sangat diperlukan. Karena, setiap pegawai wajib menjadi contoh bagi masyarakat bukan menjadi penyakit masyarakat dengan mengkonsumsi narkoba.

Sebagai pelayan masyarakat, maka PNS harus bebas dari penyalahgunaan narkoba. Bahkan sanksi berat pun akan menanti jika terbukti. Karena itu, setiap Kepala SKPD perlu mengingatkan pegawai agar menjauhi narkoba.

"Narkoba bukan hanya menyerang anak muda, tetapi semua golongan. Sehingga pencegahan melalui tes urine sangat diperlukan, agar kinerja pemerintahan di lingkungan Pemprov Kaltim ke depan semakin baik,"  jelasnya. (jay/sul/es/humasprov

Berita Terkait
Government Public Relation