Kalimantan Timur
Kepegawaian Harus Bebas Intervensi Politik

Rapat Kerja Teknis (Rakernis) dan Sosialisasi Kepegawaian se-Kaltim (samsul/humasprovkaltim)

JAKARTA - Sistem kepegawaian menjadi faktor penting pendukung sukses pembangunan. Oleh karena itu, urusan kepegawaian harus tetap mengacu kepada aturan-aturan kepegawaian dan harus bebas dari intervensi politik.

"Urusan kepegawaian harus tetap berpegang kepada etika dan kaidah-kaidah kepegawaian. Tidak boleh ada intervensi politik," tegas Gubernur Kaltim Isran Noor saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) dan Sosialisasi Kepegawaian se-Kaltim yang digelar di Hotel Gran Alia Prapatan Jakarta, Senin (11/11/2019).

Akan lebih berbahaya kata Isran, jika intervensi politik itu mengarah ke urusan suku dan agama.

"Kan tidak mungkin Gubernur justru jadi pemrakarsa konflik SARA di daerahnya. Jadi untuk urusan kepegawaian ini, kita harus taat dengan etika dan kaidah-kaidah kepegawaian, jangan ada intervensi politik," tandasnya lagi.

Diakui Isran, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tergolong baru dalam implementasinya, sehingga masih banyak hal yang harus disesuaikan. Termasuk dalam urusan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya.

Rakernis mengusung tema "Melalui sinergitas dan kolaborasi intensif, kita wujudkan pengelolaan manajemen kepegawaian berkelanjutan bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Kaltim".

Hadir Asisten Administrasi Umum Fathul Halim, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim Suroto dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Ardiningsih. Narasumber dihadirkan dari BKN.

Hadir pula  para pejabat yang membidangi kepegawaian di lingkungan Pemprov Kaltim dan kabupaten/kota se-Kaltim.(sul/her/yans/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation