SAMARINDA - Menindaklanjuti arahan dan keputusan Presiden RI Joko Widodo, keputusan Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Menteri PANRB, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim menerbitkan aturan sistem kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) dalam tatanan normal baru.
Menurut Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin, penerbitan SE Gubernur Kaltim Nomor 065/3674/B.Org untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan aparatur sipil negara (ASN/PNS) di lingkungan Pemprov Kaltim.
"SE ini dimaksudkan sebagai pedoman/panduan dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19," jelas Jubir Pemprov Kaltim ini di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (19/6).
Selain itu, SE bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dalam mencapai kinerja daerah. Juga, memastikan pelaksanaan pelayanan publik berjalan efektif.
SE Gubernur Kaltim, jelas pria yang akrab disapa Ivan ini, memuat penyesuaian sistem kerja pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home)
"Bekerja atau kedinasan di kantor diatur sesuai undang-undang di bidang kepegawaian. Juga, bekerja dilakukan dengan cara shift atau paling banyak 1/5 dari jumlah pegawai, di luar Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator," ujar Ivan.
Sementara pelayanan publik pada unit-unit pelayanan Pemprov Kaltim agar menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
"Memperhatikan jarak aman (physical distancing), kesehatan dan keselamatan pegawai, jika harus melakukan pelayanan langsung secara offline sesuai protokol kesehatan," ungkap Ivan.
Ditambahkannya, penyelenggaraan rapat atau kegiatan tatap muka agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau media elektronik lainnya.(yans/ri/humasprovkaltim)
05 Maret 2021 Jam 07:47:27
Ketetapan Pemerintah
22 Juni 2020 Jam 08:11:21
Ketetapan Pemerintah
21 Juli 2021 Jam 15:40:45
Ketetapan Pemerintah
09 Juli 2021 Jam 21:23:21
Ketetapan Pemerintah
25 Juli 2021 Jam 10:02:57
Ketetapan Pemerintah
27 Maret 2021 Jam 06:09:30
Ketetapan Pemerintah
04 Desember 2023 Jam 22:15:27
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
04 Desember 2023 Jam 22:12:53
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 22:09:19
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 19:29:23
Gubernur Kaltim
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
03 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pendidikan
03 Oktober 2022 Jam 05:40:17
Gubernur Kaltim
04 Oktober 2021 Jam 20:33:27
Even Olahraga
25 April 2022 Jam 22:34:47
Tol Balsam
21 Oktober 2019 Jam 21:02:25
Kegiatan Silaturahmi