Kalimantan Timur
Kerja Sama Luar Negeri Meningkat Susul IKN

Karo Humas HM Syafranuddin menyerahkan bingkisan kepada Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial dan Budaya Kementerian Luar Negeri Dr Letianna Hartati Ferdinandus. (hadri/humasprov kaltim).

BALIKPAPAN – Kerja sama luar negeri bagi Pemerintah Provinsi Kaltim sangat penting dan diperkirakan akan terus meningkat, menyusul akan dijadikannya Benua Etam sebagai Ibu Kota Negara (IKN) baru pengganti pusat pemerintahan Indonesia di Jakarta. 

“Tentunya kerja sama perdagangan, penanaman investasi, pendidikan, pariwisata, sosial budaya dan berbagai bidang lainnya juga akan bertambah banyak dan berdampak pada pembangunan di provinsi bahkan kabupaten dan kota di selurh Pulau Kalimantan,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat HM Syafranuddin, membacakan sambutan tertulis Gubernur Kaltim H Isran Noor ketika membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Luar Nmegeri (Permenlu) No.3 Tahun 2019 Tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Naskah Kerja Sama Internasional Oleh Pemerintah Daerah, di Balikpapan, Senin (16/12/2019).

Sosialisasi dan Bimtek menghadirkan narasumber Letianna Hartati Ferdinandus yang juga Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri dan Febriani Dameria Panjaitan dari Pusat Fasilitasi Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan para peserta dari provinsi dan utusan kabupaten/kota se-Kalimantan.

Pemerintah Provinsi Kaltim ujar Syafranuddin, selama ini sudah melakukan kerja sama luar negeri dengan Australia di bidang pendidikan dan kesehatan. Kerjasama dengan Rusia di bidang pendidikan dan perekeretaapian, serta sedang menindaklanjuti rencana kerja sama pariwisata dengan negara Seycheles Afrika Utara.

“Ke depan. kerja sama luar negeri akan semakin meningkat dengan cakupan negara dan bidang yang dikerjasamakan. Terlebih lagi dengan adanya perdagangan bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA),” katanya.

Selain itu, lanjutnya, keberadaan Uni Eropa dan Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara secara langsung mendorong negara-negara ASEAN untuk menggagas kerja sama dalam bidang perdagangan yang lebih luas lagi.(ri/her/yans/humasprovkaltim).

Narasumber Letianna dalam paparannya mengatakan, Permenlu No.3 tahun 2019 dikeluarkan untuk mengimplementasikan secara teknis Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

“Dalam implementasinya kedua undang-undang tersebut secara sinergi mendukung dibolehkannya pemerintah daerah melakukan kerja sama dengan pihak luar negeri yang satu sama lain saling menguntungkan dengan lembaga di luar negeri,” katanya.

Pada bagian lain dia mengingatkan agar perjanjian kerja sama luar negeri oleh daerah harus dilakukan secara cermat dan melalui perencanaan yang baik, serta dilaporkan ke pusat dengan mekanisme, konsultasi dan koordinasi sesuai ketentuan yang ada.

Sementara itu narasumber Febriani memaparkan tentang UU No,28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Pemerintah Daerah yang menekankan pentingnya kerja sama dilakukan secara sinergis dan bertanggung jawab, sehingga maksud dan tujuan untuk akselerasi pembangunan dan kesejahteraan rakyat dapat terwujud dengan baik. (ri/her/yans/humasprovkaltim).

Berita Terkait
Government Public Relation