BALIKPAPAN – Kerja sama luar negeri bagi Pemerintah Provinsi Kaltim sangat penting dan diperkirakan akan terus meningkat, menyusul akan dijadikannya Benua Etam sebagai Ibu Kota Negara (IKN) baru pengganti pusat pemerintahan Indonesia di Jakarta.
“Tentunya kerja sama perdagangan, penanaman investasi, pendidikan, pariwisata, sosial budaya dan berbagai bidang lainnya juga akan bertambah banyak dan berdampak pada pembangunan di provinsi bahkan kabupaten dan kota di selurh Pulau Kalimantan,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat HM Syafranuddin, membacakan sambutan tertulis Gubernur Kaltim H Isran Noor ketika membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Luar Nmegeri (Permenlu) No.3 Tahun 2019 Tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Naskah Kerja Sama Internasional Oleh Pemerintah Daerah, di Balikpapan, Senin (16/12/2019).
Sosialisasi dan Bimtek menghadirkan narasumber Letianna Hartati Ferdinandus yang juga Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri dan Febriani Dameria Panjaitan dari Pusat Fasilitasi Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan para peserta dari provinsi dan utusan kabupaten/kota se-Kalimantan.
Pemerintah Provinsi Kaltim ujar Syafranuddin, selama ini sudah melakukan kerja sama luar negeri dengan Australia di bidang pendidikan dan kesehatan. Kerjasama dengan Rusia di bidang pendidikan dan perekeretaapian, serta sedang menindaklanjuti rencana kerja sama pariwisata dengan negara Seycheles Afrika Utara.
“Ke depan. kerja sama luar negeri akan semakin meningkat dengan cakupan negara dan bidang yang dikerjasamakan. Terlebih lagi dengan adanya perdagangan bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA),” katanya.
Selain itu, lanjutnya, keberadaan Uni Eropa dan Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara secara langsung mendorong negara-negara ASEAN untuk menggagas kerja sama dalam bidang perdagangan yang lebih luas lagi.(ri/her/yans/humasprovkaltim).
Narasumber Letianna dalam paparannya mengatakan, Permenlu No.3 tahun 2019 dikeluarkan untuk mengimplementasikan secara teknis Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
“Dalam implementasinya kedua undang-undang tersebut secara sinergi mendukung dibolehkannya pemerintah daerah melakukan kerja sama dengan pihak luar negeri yang satu sama lain saling menguntungkan dengan lembaga di luar negeri,” katanya.
Pada bagian lain dia mengingatkan agar perjanjian kerja sama luar negeri oleh daerah harus dilakukan secara cermat dan melalui perencanaan yang baik, serta dilaporkan ke pusat dengan mekanisme, konsultasi dan koordinasi sesuai ketentuan yang ada.
Sementara itu narasumber Febriani memaparkan tentang UU No,28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Pemerintah Daerah yang menekankan pentingnya kerja sama dilakukan secara sinergis dan bertanggung jawab, sehingga maksud dan tujuan untuk akselerasi pembangunan dan kesejahteraan rakyat dapat terwujud dengan baik. (ri/her/yans/humasprovkaltim).
19 Mei 2022 Jam 21:02:29
Administrasi Pembangunan
17 Desember 2019 Jam 14:26:51
Administrasi Pembangunan
13 Maret 2023 Jam 15:32:34
Administrasi Pembangunan
17 Mei 2020 Jam 21:40:58
Administrasi Pembangunan
29 Mei 2020 Jam 20:42:02
Administrasi Pembangunan
05 Desember 2019 Jam 13:25:38
Administrasi Pembangunan
06 Juni 2023 Jam 20:22:45
Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 20:18:54
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 19:38:59
Kegiatan Silaturahmi
06 Juni 2023 Jam 19:35:50
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
01 November 2020 Jam 20:47:03
Pendidikan
09 Februari 2020 Jam 22:41:11
Kolom Minggu
15 Maret 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
04 Mei 2023 Jam 21:25:08
Gubernur Kaltim
21 September 2019 Jam 23:37:16
Kegiatan Silaturahmi