Kalimantan Timur
Kerjasama Kaltim-Jateng Soal Korban Kekerasan Diperpanjang

SAMARINDA– Kerjasama Kalimantan Timur dan Jawa Tengah  terkait penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak serta perdagangan orang,  diperpanjang hingga lima tahun ke depan, yakni sampai 2018.

Kerjasama  tersebut diwujudkan dalam penandatanganan yang masing-masing dilakukan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPP-KB) Kaltim, Hj Ardiningsih  dengan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Jawa Tengah, Sri Kusuma Astuti  di Ruang Sekretariat Daerah Provinsi Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (2/4).

Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak yang diwakili Asisten Kesejahteraan Rakyat H Sutarnyoto pada acara itu mengatakan, perjanjian menyepakati masa perjanjian, para pihak terkait dan hal-hal teknik lainnya.

”Kita ingin perjanjian ini lebih aplikatif dan tidak saling merugikan,” kata Sutarnyoto.

Pemprov Kaltim lanjut Sutarnyoto, mengharapkan agar BPP-KB Kaltim dan BP3AKB Jawa Tengah seusai penandatanganan kerjasama ini  hendaknya dapat mematuhi dan memahami apa-apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing.

Kemudian, segera dapat ditindaklanjuti dengan langkah kongkrit dalam waktu yang tidak terlalu lama. Hal ini penting karena Kaltim termasuk daerah rawan tindak kekerasan dan perdagangan orang karena berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia.

“Hampir setiap tahun Kaltim memberikan pelayanan terhadap korban perdagangan orang asal luar Kaltim, yakni pada 2008 menangani delapan orang berasal Jawa Barat. Kemudian pada 2011 ada enam  orang dari Jawa Timur dan pada 2012 terdapat dua orang asal dari Jawa Tengah,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BP3AKB Jawa Tengah, Sri Kusuma Astuti mengatakan, tindak pidana perdagangan orang saat ini tidak hanya terjadi di satu tempat dalam satu wilayah tetapi terjadi di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Selain itu, ada juga yang terjadi antarlintas provinsi. Kasus-kasus yang terjadi dalam lintas provinsi ini kurang mendapat perhatian serius karena dianggap bukan penduduknya sehingga tidak menjadi tanggung jawab provinsi.

Selain itu penanganan kasus kekerasan seringkali dihadapkan berbagai kendala berbagai peraturan, terutama dalam hal pelanggaran yang dinilai sangat membatasi kewenangan suatu daerah ketika menolong korban yang berasal dari daerah lain.

“Karena itu, kerjasama antarprovinsi menjadi sangat penting dan strategis untuk mengatasi berbagai hambatan dalam penanganan korban kekerasan,” katanya yang kemudian menambahkan, perjanjian antara Kaltim dan Jateng ini sebenarnya sudah terjadi sejak lima  tahun lalu dan akan berakhir 31 Desember 2013, karena itu perlu ditindaklanjuti.

Sementara itu, Kepala BPP-KB Kaltim, Hj Ardiningsih mengatakan, kerjasama dengan Jateng diperpanjang lagi  lima tahun ke depan sampai 30 April 2018. Perjanjian ini juga sebagai upaya untuk memudahkan komunikasi agar tidak lagi harus memberitahukan terjadinya suatu kasus lewat surat menyurat.

Tujuan kerjasama ini untuk menjalin kerjasama yang dilandasi kehormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) sebagai upaya penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang yang dialami warga di kedua provinsi.

"Kami melaksanakan pencegahan, penanganan pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, pemulangan dan reintegrasi sosial terhadap korban kekerasan  perempuan dan anak, serta tindak perdaganagn orang,” kata Ardiningsih. (ina/hmsprov).

Foto : Kepala BPP-KB Kaltim, Hj Ardiningsih (berkerudung)  dan Kepala BP3AKB Jawa Tengah, Sri Kusuma Astuti menandatangani naskah kerjasama yang disaksikan Asisten Kesejahteraan Rakyat H Sutarnyoto.(johan/humasprov kaltim)

Berita Terkait