Kalimantan Timur
Kesbangpol Kaltim Selalu Siap Fasilitasi P4GN

Kesbangpol Kaltim Selalu Siap Fasilitasi P4GN

 

SAMARINDA - Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tidak hanya dilakukan oleh pihak BNN dan kepolisian saja. Melainkan, seluruh komponen masyarakat dan dari instansi pemerintah juga ikut terlibat dalam P4GN ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2013 tentang fasilitasi pencegahan penyalagunaan narkotika disebutkan Gubernur melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika yang dalam pelaksanaan fasilitasinya dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait dengan pencegahan dan penyalahgunaan narkotika yang dikoordinasikan oleh Kepala SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik

"Berdasarkan Permendagri itu. Maka, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kebangpol) Kaltim memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika dilingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diKaltim," kata Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Yudha Pranoto.

Yudha mengatakan, berdasarkan Permendagri, Kesbangpol terus berupaya dalam menekan jumlah penyalagunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan Pemda se-Kaltim dengan terus melakukan sosialisasi bahaya penyalahgunaan gelap narkoba,

"Beberapa tahun terakhir ini penyalahgunaan narkotika di Kaltim makin meningkat. Apalagi, Kaltim menduduki peringkat kedua nasional pada 2014 sempat menduduki peringkat ketiga tertinggi secara nasional dengan persentasenya 3,07 persen dari 59.159 penyalahguna Narkoba," katanya.

Yudha mengakui, Kaltim memiliki banyak entry point atau pintu masuk yg memerlukan pengawasan ketat diantaranya yakni perbatasan antar negara dan perbatasan antar provinsi, jalur darat, jalur sungai, pelabuhan, bandara dan jalur “tikus” yg tak terawasi.

Yudha Menambahkan, dalam pengungkapan kasus narkoba pada 2015 oleh Polda Kaltim sebanyak 889 kasus dan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kaltim sebanyak 46  kasus. Sehingga, Kaltim memerlukan perhatian serius berupa upaya fasilitasi pencegahan penanggulangan narkoba.

Fasilitasi P4GN yang dimaksud, kata Yudha dilakukan melalui kegiatan diantaranya yakni seminar, lokakarya, workshop, pagelaran, festival seni dan budaya, outbond, perlombaan, pemberdayaan masyarakat, pelatihan masyarakat, karya tulis ilmiah, sosialisasi, diseminasi, asistensi dan bimbingan teknis.

"Kami terus lakukan fasilitasi P4GN ini. Kami himbau kepada seluruh instansi pemerintahan untuk aktif dalam upaya P4GN. Karena ini merupakan tanggung jawab bersama. Kami siap untuk menjalankan amanat UU dan Permendagri dalam mengkoordinatori pelaksanaan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba," katanya.

Kesbangpol Kaltim sudah banyak melakukan fasilitasi P4GN, salah satunya yakni mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan gelap narkoba khususnya dikalangan Aparatur Pemerintah Daerah se Kaltim yang digelar pada Kamis (29/10) di Balikpapan dengan jumlah peserta sebanyak 100 peserta yang berasal dari aparatur pemerintah daerah.

"Kami gelar dalam bentuk pertemuan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari BNN Pusat, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Polda Kaltim dan dari kami sendiri Badan Kesbangpol Kaltim," katanya. (rus/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation