Dilarang Sembelih Sapi Betina Produktif
SAMARINDA – Menyambut hari besar keagamaan khususnya Hari Raya Idul Adha yang dikenal hari raya kurban, maka pemerintah telah menyediakan hewan kurban sebanyak 18 ribu ekor dari kebutuhan sekitar 16 ribu ekor.
“Ya tahun ini seperti biasa kita sudah mengantisipasi keperluan masyarakat untuk hewan kurban. Di Kaltim ada sekitar 18 ribu ekor hewan kurban dari kebutuhan 16 ribuan,” sebut Kepala Dinas Peternakan (Kadisnak) Kaltim H Dadang Sudarya usai membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Juru Sembelih Halal (Juleha) di Ruang Rapat Disnak Kaltim, Kamis (3/9).
Menurut dia, jumlah ketersediaan dibandingkan kebutuhan sekitar lima persen dan diharapkan tidak ada lonjakan permintaan yang dikhawatirkan dapat mengakibatkan keterbatasan hewan kurban yang sudah dipersiapkan pemerintah sejak beberapa bulan lalu.
Sedangkan untuk harga hewan kurban khususnya sapi diperkirakan terjadi peningkatan dibandingkan tahun lalu dengan bobot yang sama besarnya.
Kisaran hewan kurban sapi yang tahun lalu Rp10 juta mungkin sekarang naik jadi Rp12 jutaan untuk bobot bersih daging sekitar 70 kilogram dan bobot besar mencapai Rp14 juta hingga Rp15 juta per ekor.
Sementara tahun lalu untuk bobot yang sama dipatok sekitar Rp12 juta per ekor. Namun, tahun ini dengan harga yang sama maka bobot sapi kurban lebih kecil ukurannya, sehingga masyarakat dapat memilih sesuai kemampuannya.
Selain itu, perlu diperhatikan lanjut Dadang, jangan sampai yang dijadikan hewan kurban untuk disembelih itu baik sapi maupun kambing merupakan betina produktif. Tindakan ini dilarang dan bertentangan dengan program pemerintah.
Dijelaskannya, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan melarang menyembelih ruminansia besar (sapi dan kerbau) maupun ruminansia kecil (kambing dan domba) yang masih produktif.
“Aturan kita melarang menyembelih hewan atau ternak ruminansia besar atau kecil yang masih produktif. Bahkan ada sanksi hukum dan dendanya. Untuk ruminansia besar minimal setelah berusia delapan tahun dan ruminansia kecil minimal usia empat tahun baru boleh disembelih,” ujar Dadang Sudarya.
Dia menambahkan para petugas penyembelih hewan kurban hendaknya memperhartikan kesejahteraan hewan (kesrawan) jangan sampai menyakiti atau menyiksa. Dilakukan dengan tata cara yang islami serta menggunakan alat penyembelih yang tajam dengan pola ASUH.
Ketersediaan hewan kurban sebanyak 18.105 dari kebutuhan 16.708 ekor terdiri sapi 11.199 ekor dari kebutuhan 10.921 ekor. Kambing sekitar 6.906 ekor dari kebutuhan 5.787 ekor.
Bimtek juru sembelih halal dirangkai dengan pengawasan zoonosis hewan kuirban dan pertemuan kesejahteraan hewan yang dilaksankan selama tiga hari (2-4 September) dan diikuti 100 peserta.(yans/adv)
Foto: Bimbingan Teknis (Bimtek) Juru Sembelih Halal (Juleha) di Ruang Rapat Disnak Kaltim.(masdiansyah/humasprov kaltim).
06 Mei 2018 Jam 13:02:29
Agama
01 September 2019 Jam 22:20:49
Agama
23 Juli 2014 Jam 00:00:00
Agama
29 Juli 2017 Jam 08:13:03
Agama
06 Juli 2019 Jam 06:45:04
Agama
17 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Agama
06 Juni 2023 Jam 20:22:45
Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 20:18:54
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 19:38:59
Kegiatan Silaturahmi
06 Juni 2023 Jam 19:35:50
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
09 November 2022 Jam 05:48:06
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2020 Jam 08:30:10
Kehutanan
30 Mei 2021 Jam 20:32:38
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
26 Januari 2023 Jam 10:33:16
Wakil Gubernur Kaltim
01 Juli 2022 Jam 07:55:43
Deregulasi Kebijakan