TANJUNG REDEB – Zakat seharusnya tidak dipahami sebagai sebuah belas kasihan pemberi zakat kepada penerimanya. Melainkan karena merupakan suatu kewajiban dan ada hak orang lain yang menempel pada harta yang dimiliki.
Demikian ditegaskan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kaltim, KH Muhammad Rasyid saat memberikan sambutan dalam Pelatihan Sistem Informasi Manajemen Baznas di Kabupaten Berau, Kamis pekan lalu (7/3).
“Bagi umat Islam tidaklah sempurna shalat dan ibadah-ibadah lainnnya jika tidak diikuti dengan kesempurnaan dalam membayar zakat, “ tegasnya.
Pemerintah, ujarnya telah mengakui bahwa pengelolaan zakat sebagai suatu sistem pengelolaan keuangan yang telah diatur oleh Undang-Undang yang kedudukannya sama dengan lembaga keuangan lainnya.
Zakat telah menjadi suatu sistem ekonomi Islam sejak jaman Nabi Muhammad SAW, sehingga potensinya perlu terus digalang dan dikelola untuk kesejahteraan dan kemakmuran umat.
Zakat dimaknai juga sebagai suatu pemerataan ekonomi dan mensejahterakan masyarakat sehingga potensinya diyakini dapat turut membantu mengatasi masalah kemiskinan.
Dengan pengelolaan yang baik, potensi zakat dapat menjadi kekuatan ekonomi karena setiap orang Islam diwajibkan membayar zakat sesuai dengan perhitungan harta yang mereka miliki.
“Banyak orang Islam yang memiliki usaha kecil dan membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya. Begitupun masih banyak orang Islam yang terjerat utang dan bunga yang memberatkan. Dengan pengelolaan zakat inilah semuanya akan dihapuskan,” ujarnya.
Dalam UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, ada dua esensi yang patut dicermati yaitu pada Pasal 19, mewajibkan pengelolan zakat untuk melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala.
Sementara pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang. ”Untuk itulah pengumpulan dan pengelolan zakat di masyarakat kian hari kian diperbaiki sehingga dapat menjadi potensi bagi perbaikan ekonomi dan membantu menurunkan angka kemiskinan,” ujarnya. (yul/hmsprov)
//Foto: Pelatihan Sistem Informasi Manajemen Baznas di Kabupaten Berau. (yuliawan/humasprov kaltim).
22 Juli 2014 Jam 00:00:00
Agama
17 Juli 2014 Jam 00:00:00
Agama
02 Maret 2018 Jam 19:47:43
Agama
24 Juni 2013 Jam 00:00:00
Agama
26 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Agama
02 Maret 2018 Jam 19:47:43
Agama
03 Juni 2023 Jam 22:25:42
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:25:15
Kaltim Berduka
03 Juni 2023 Jam 11:22:53
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:21:06
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
21 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
05 Desember 2019 Jam 13:25:38
Administrasi Pembangunan
31 Juli 2019 Jam 22:01:39
Kerjasama Pemerintahan
04 Mei 2021 Jam 09:31:50
PKK