TANJUNG REDEB – Zakat seharusnya tidak dipahami sebagai sebuah belas kasihan pemberi zakat kepada penerimanya. Melainkan karena merupakan suatu kewajiban dan ada hak orang lain yang menempel pada harta yang dimiliki.
Demikian ditegaskan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kaltim, KH Muhammad Rasyid saat memberikan sambutan dalam Pelatihan Sistem Informasi Manajemen Baznas di Kabupaten Berau, Kamis pekan lalu (7/3).
“Bagi umat Islam tidaklah sempurna shalat dan ibadah-ibadah lainnnya jika tidak diikuti dengan kesempurnaan dalam membayar zakat, “ tegasnya.
Pemerintah, ujarnya telah mengakui bahwa pengelolaan zakat sebagai suatu sistem pengelolaan keuangan yang telah diatur oleh Undang-Undang yang kedudukannya sama dengan lembaga keuangan lainnya.
Zakat telah menjadi suatu sistem ekonomi Islam sejak jaman Nabi Muhammad SAW, sehingga potensinya perlu terus digalang dan dikelola untuk kesejahteraan dan kemakmuran umat.
Zakat dimaknai juga sebagai suatu pemerataan ekonomi dan mensejahterakan masyarakat sehingga potensinya diyakini dapat turut membantu mengatasi masalah kemiskinan.
Dengan pengelolaan yang baik, potensi zakat dapat menjadi kekuatan ekonomi karena setiap orang Islam diwajibkan membayar zakat sesuai dengan perhitungan harta yang mereka miliki.
“Banyak orang Islam yang memiliki usaha kecil dan membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya. Begitupun masih banyak orang Islam yang terjerat utang dan bunga yang memberatkan. Dengan pengelolaan zakat inilah semuanya akan dihapuskan,” ujarnya.
Dalam UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, ada dua esensi yang patut dicermati yaitu pada Pasal 19, mewajibkan pengelolan zakat untuk melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala.
Sementara pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang. ”Untuk itulah pengumpulan dan pengelolan zakat di masyarakat kian hari kian diperbaiki sehingga dapat menjadi potensi bagi perbaikan ekonomi dan membantu menurunkan angka kemiskinan,” ujarnya. (yul/hmsprov)
//Foto: Pelatihan Sistem Informasi Manajemen Baznas di Kabupaten Berau. (yuliawan/humasprov kaltim).
14 Mei 2021 Jam 06:55:05
Agama
11 Juni 2014 Jam 00:00:00
Agama
29 Juli 2014 Jam 00:00:00
Agama
16 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Agama
11 Maret 2013 Jam 00:00:00
Agama
01 Mei 2018 Jam 21:59:55
Agama
22 Januari 2023 Jam 20:27:58
Gubernur Kaltim
22 Januari 2023 Jam 20:25:08
Kegiatan Pemerintah
22 Januari 2023 Jam 20:22:58
Gubernur Kaltim
21 Januari 2023 Jam 20:19:29
Penataan dan Penguatan Organisasi
21 Januari 2023 Jam 20:16:39
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
11 September 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
10 September 2019 Jam 22:57:13
Perkebunan
07 Januari 2016 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
06 Oktober 2018 Jam 21:27:14
Kegiatan Silaturahmi
22 Mei 2019 Jam 08:22:50
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak