Kalimantan Timur
Kewajiban Zakat Bukan Belas Kasihan

TANJUNG REDEB – Zakat seharusnya tidak  dipahami sebagai sebuah belas kasihan pemberi zakat kepada penerimanya. Melainkan  karena merupakan suatu kewajiban dan ada hak orang lain yang menempel pada harta yang dimiliki. 
Demikian ditegaskan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kaltim, KH Muhammad Rasyid saat memberikan sambutan dalam Pelatihan Sistem Informasi Manajemen Baznas di Kabupaten Berau, Kamis pekan lalu (7/3). 
“Bagi umat Islam tidaklah sempurna shalat dan ibadah-ibadah lainnnya jika tidak diikuti dengan kesempurnaan dalam membayar zakat, “ tegasnya.  
Pemerintah, ujarnya telah mengakui bahwa pengelolaan zakat sebagai suatu sistem pengelolaan keuangan yang telah diatur oleh Undang-Undang yang kedudukannya sama dengan lembaga keuangan lainnya. 
Zakat telah menjadi suatu sistem ekonomi Islam sejak jaman Nabi Muhammad SAW, sehingga potensinya perlu terus digalang dan dikelola untuk kesejahteraan dan kemakmuran umat. 
Zakat dimaknai juga sebagai suatu pemerataan ekonomi dan mensejahterakan masyarakat sehingga potensinya diyakini dapat turut membantu mengatasi masalah  kemiskinan. 
Dengan pengelolaan yang baik, potensi zakat dapat menjadi kekuatan ekonomi karena setiap orang Islam diwajibkan membayar zakat sesuai dengan perhitungan harta yang mereka miliki. 
“Banyak orang Islam yang memiliki usaha kecil dan membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya. Begitupun masih banyak orang Islam yang terjerat utang dan bunga yang memberatkan. Dengan pengelolaan zakat inilah semuanya akan dihapuskan,” ujarnya. 
Dalam UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, ada dua esensi yang patut dicermati yaitu pada Pasal  19, mewajibkan pengelolan zakat untuk  melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala. 
Sementara pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.  ”Untuk itulah pengumpulan dan pengelolan  zakat di masyarakat kian hari kian diperbaiki sehingga dapat menjadi potensi bagi perbaikan ekonomi dan membantu menurunkan angka kemiskinan,” ujarnya. (yul/hmsprov)

//Foto: Pelatihan Sistem Informasi Manajemen Baznas di Kabupaten Berau. (yuliawan/humasprov kaltim).


 

Berita Terkait
Government Public Relation