Hukuman Bupati/Walikota Malas Koordinasi dengan Gubernur
SURABAYA - Peringatan bagi para bupati dan walikota yang kerap mengacuhkan undangan rapat dari gubernur maupun pemerintah pusat melalui kementerian.. Mereka akan ‘dihadiahi’ sanksi dan hukuman tegas, jika mengabaikan. Bentuk sanksi dan hukumannya, saat ini masih dalam pembahasan Rancangan Undang Undang Pemerintahan Daerah (RUU Pemda). Namun setidaknya, diharapkan para bupati dan walikota bisa segera memperbaiki pola komunikasi dan koordinasi dengan gubernur dan kementerian pusat, sebelum revisi UU tersebut dirampungkan.
Demikian disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan pada Diskusi Round Table IV Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Rabu (12/3). Penjelasan diberikan menyusul banyaknya keluhan para gubernur yang disampaikan dalam forum tersebut.
Saat ini, tidak sedikit bupati atau walikota yang karena menganggap dirinya dipilih oleh rakyat setempat, lalu mengabaikan undangan gubernur dalam berbagai kegiatan yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi. Padahal undangan rapat itu sudah pasti membahas hal-hal penting juga untuk rakyatnya.
“Dalam desain RUU Pemda, kita akan munculkan pengaturan tentang ketaatan dan kepatuhan para kepala daerah bupati dan walikota. Aturan baru nanti sekaligus juga mencantumkan sanksi. Apabila tidak hadir dalam rapat tanpa alasan jelas atau pergi ke luar daerah tanpa pemberitahuan kepada gubernur, maka bagi mereka sudah disiapkan pasal-pasal yang berisi sanksi dan hukuman tegas,” kata Djohermansyah.
Untuk lebih mengukuhkan peranan dan memperkuat posisi gubernur, mantan Pejabat Sementara Gubernur Provinsi Riau itu juga menyebutkan bahwa dalam RUU Pemda tersebut akan dimasukkan penambahan kewenangan khususnya yang bersifat ekologis, diantaranya kewenangan di bidang kehutanan, pertambangan, perikanan, kelautan hingga bidang kepegawaian akan diserahkan kepada gubernur.
Menurut Djohermansyah, selama ini, sebagian kewenangan itu berada di kabupaten dan kota, namun pada prakteknya tidak dijalankan dengan baik, sehingga timbul berbagai macam kasus di daerah.
“Beberapa kasus terjadi, bahkan ada ijin yang diberikan berkali-kali oleh kepala daerah untuk kepentingan politik Pilkada misalnya,” ungkapnya.
Meski demikian, lanjut Djohermansyah, tidak berarti lantas bupati dan walikota hilang kewenangan sama sekali. “Semua akan ditarik ke provinsi, sedangkan kabupaten dan kota hanya diberikan semacam trade off. Kabupaten dan kota tidak mengelola, tapi tetap mendapat bagian kewenangan,” ungkap Djohermansyah yang mengaku pemerintah sudah mendapat dukungan dari kalangan legeslatif di Senayan, seputar rencana tersebut.
Sebelumnya, salah satu gubernur yang juga menyampaikan keluhan ini adalah Gubernur Awang Faroek Ishak. Sama seperti keluhan gubernur yang lain, dia mengungkapkan bahwa ada bupati di Kaltim yang enggan berkoordinasi dan sering mengabaikan undangan rapat dari gubernur.
“Saya usulkan agar PP 19/2010 dan PP 23/2011 bisa dimasukkan dalam UU. Ini penting agar kedudukan gubernur bisa lebih kuat. Kami seringkali dicueki bupati. Enam kali diundang tidak pernah mau datang. Saya kira perlu ada sanksi tegas untuk bupati yang seperti itu. Jadi mereka tidak bisa selalu beralasan karena rakyat, sebab yang kita lakukan juga untuk rakyat mereka,” seru gubernur.
Mantan Menteri Otonomi Daerah (Otda), Ryas Rasyid yang menjadi pembicara dalam acara tersebut mengungkapkan, otonomi daerah yang digagas dulu, sesungguhnya telah diberi patokan agar dalam 10 tahun kemudian dikaji kembali, dimana seharusnya titik berat otonomi itu diberikan. artinya, ketika efektif diterapkan sejak 1999, maka artinya evaluasi itu sudah semestinya dilakukan pada 2009 lalu, tapi tidak dilakukan.
"Titik berat Otda itu di provinsi atau di kabupaten/kota. Dulu diberikan ke kabupaten/kota, karena khawatir ada disintegrasi. Itu tidak terjadi,maka sudah semestinya titik berat Otda ada provinsi atau gubernur agar pemerintahan di daerah bisa lebih teratur," kata Ryas Rasyid.
Jika bupati atau walikota enggan berkoordinasi dan merasa sangat berkuasa di wilayahnya, maka dia sangat yakin, pembangunan di daerah itu tidak akan maksimal.
"Tanpa koordinasi dengan gubernur, dengan pusat dan masyarakat, mustahil pembangunan di kabupaten/kota akan menuai hasil yang baik," kata Ryas.
Diskusi Round Table IV dipandu Ketua APPSI, Syahrul Yasin Limpo yang juga Gubernur Sulawesi Selatan. Para gubernur se-Indonesia juga hadir, termasuk para wakil gubernur, sekretaris daerah dan pejabat terkait di lingkup pemerintah provinsi. (sul/hmsprov)
//Foto: KELUHAN GUBERNUR. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan dan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak di sela Diskusi Round Table IV Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). (syaiful/humasprov kaltim).
13 Maret 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
01 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
02 Desember 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
25 September 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
17 Januari 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
16 April 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Oktober 2023 Jam 22:31:41
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:23:12
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:19:56
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
01 Juli 2023 Jam 19:30:12
Gubernur Kaltim
09 Februari 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
19 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
17 Februari 2020 Jam 20:52:31
Event
07 Juni 2019 Jam 12:56:29
Kegiatan Silaturahmi