Kalimantan Timur
Khonghucu Diakui Keberadaannya

Khonghucu Diakui Keberadaannya

 

BALIKPAPAN – Kakanwil Kementerian Agama Kaltim Drs HM Syaifi MPd membuka Workshop Sosialisasi Peraturan Perundangan Pelayanan Hak Sipil Agama Khonghucu di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014 yang berlangsung di Balikpapan, Rabu (15/7).

            Seperti diketahui, saat ini pemeluk Khonghucu sudah dapat melaksanakan agamanya menyusul Terbitnya Keppress No. 6/2000 oleh Presiden Abdurrahman Wahid yang mencabut  Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 yang melarang segala aktivitas berbau Tionghoa dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 477/74054/BA.01.2/4683/95.

Sejak dicabutnya kedua peraturan tersebut, maka agama Khonghuchu merupakan agama yang diakui keberadaaannya oleh pemerintah. Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama berkewajiban memberikan pelayaan dan pembinaan terhadap umat agama Khonghucu baik dalam melaksanakan ajaran agamanya di lingkungan masyarakat maupun dalam mendapatkan pelayanan hak-hak sipil, pendidikan agama di sekolah.

Sementara itu, pada Oktober 2007, kebebasan beragama umat Khonghucu ini semakin jelas dan tegas dengan keluarnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Perihal pendidikan agama Khonghucu di jalur sekolah formal, nonformal, dan informal diatur pada Pasal 45, sedangkan untuk jalur tenaga pendidiknya diatur oleh Pasal 47 PP tersebut, dan diterbitkannya Peraturan Menteri Agama No.16 Tahun 2010  dalam pasal 2 ayat 2.

            Ketua Panitia Dra Hj Emma Nurmawati Hadian MM melaporkan, workshop mengangkat tema; “Melalui Workshop Kita Optimalkan Pelayanan Hak Sipil Umat Khonghucu”.

“Maksud dan tujuan diselenggarakan woprshop ini adalah: tersosialisasinya pelayanan hak-hak sipil penganut agama Khonghucu, dan optimalisasi pelayanan Agama Khonghucu yang belum berjalan merata sampai ke daerah,” katanya. (hmsp/hmsprov)

 

//Foto: Kakanwil Kementerian Agama Kaltim Drs HM Syaifi MPd saat membuka Workshop Sosialisasi Peraturan Perundangan Pelayanan Hak Sipil Agama Khonghucu. (ist)

 

Berita Terkait
Government Public Relation