Khonghucu Diakui Keberadaannya
BALIKPAPAN – Kakanwil Kementerian Agama Kaltim Drs HM Syaifi MPd membuka Workshop Sosialisasi Peraturan Perundangan Pelayanan Hak Sipil Agama Khonghucu di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014 yang berlangsung di Balikpapan, Rabu (15/7).
Seperti diketahui, saat ini pemeluk Khonghucu sudah dapat melaksanakan agamanya menyusul Terbitnya Keppress No. 6/2000 oleh Presiden Abdurrahman Wahid yang mencabut Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 yang melarang segala aktivitas berbau Tionghoa dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 477/74054/BA.01.2/4683/95.
Sejak dicabutnya kedua peraturan tersebut, maka agama Khonghuchu merupakan agama yang diakui keberadaaannya oleh pemerintah. Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama berkewajiban memberikan pelayaan dan pembinaan terhadap umat agama Khonghucu baik dalam melaksanakan ajaran agamanya di lingkungan masyarakat maupun dalam mendapatkan pelayanan hak-hak sipil, pendidikan agama di sekolah.
Sementara itu, pada Oktober 2007, kebebasan beragama umat Khonghucu ini semakin jelas dan tegas dengan keluarnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Perihal pendidikan agama Khonghucu di jalur sekolah formal, nonformal, dan informal diatur pada Pasal 45, sedangkan untuk jalur tenaga pendidiknya diatur oleh Pasal 47 PP tersebut, dan diterbitkannya Peraturan Menteri Agama No.16 Tahun 2010 dalam pasal 2 ayat 2.
Ketua Panitia Dra Hj Emma Nurmawati Hadian MM melaporkan, workshop mengangkat tema; “Melalui Workshop Kita Optimalkan Pelayanan Hak Sipil Umat Khonghucu”.
“Maksud dan tujuan diselenggarakan woprshop ini adalah: tersosialisasinya pelayanan hak-hak sipil penganut agama Khonghucu, dan optimalisasi pelayanan Agama Khonghucu yang belum berjalan merata sampai ke daerah,” katanya. (hmsp/hmsprov)
//Foto: Kakanwil Kementerian Agama Kaltim Drs HM Syaifi MPd saat membuka Workshop Sosialisasi Peraturan Perundangan Pelayanan Hak Sipil Agama Khonghucu. (ist)
03 Januari 2014 Jam 00:00:00
Agama
16 Juni 2014 Jam 00:00:00
Agama
19 Februari 2018 Jam 19:46:15
Agama
25 Mei 2020 Jam 07:45:23
Agama
05 Juni 2019 Jam 17:23:06
Agama
01 Juli 2014 Jam 00:00:00
Agama
05 Februari 2023 Jam 07:48:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Februari 2023 Jam 07:45:48
Agenda Pemerintah
01 Februari 2023 Jam 07:43:33
Informasi dan Komunikasi
01 Februari 2023 Jam 07:40:29
Agenda Pemerintah
01 Februari 2023 Jam 07:37:47
PKK
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
18 Desember 2014 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
16 April 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
14 Juli 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
13 Juni 2013 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
05 Desember 2020 Jam 08:56:49
Kegiatan Pemerintah