SAMARINDA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjamasa dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memberi perlindungan kepada para nelayan dengan program BPJS ketenagakerjaan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, kepada pera nelayan berupa premi asuransi nelayan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim Nursigit mengatakan, asuransi tersebut diberikan sebagai upaya untuk memberi jaminan dan perlindungan kepada nelayan, dimana sebelum mendapat premi asuransi, nelayan bersangkutan harus mempunyai kartu nelayan atau kartu perlindungan nelayan.
"Karena itu, kita harapkan nelayan tangkap bisa memiliki kartu nelayan sebagai syarat untuk mendapatkan premi asuransi nelayan, dari jumlah yang ada kurang lebih 30.500 nelayan, DKP sudah melakukan pendataan kurang lebih 20.988 nelayan yang memiliki kartu nelayan, Artinya masih ada kurang lebih 9.512 nelayan yang masih belum memiliki kartu nelayan," kata Nursigit Jumat (20/1).
Sementara yang belum memiliki kartu nelayan kurang lebih 9.500 nelayan, ini adalah yang harus secepatanya diurusi, agar dari jumlah tersebut para nelayan bisa memiliki kartu nelayan khususnya nelayan tangkap untuk perikanan laut.
"Sehingga dengan begitu para nelayan bisa mendapatkan kartu premi asuransi nelayan,"ujarnya.
Sementara, kartu premi asuransi nelayan secara nasional ditergetkan kurang lebih 19.297 tetapi dalam progresnya sudah terealisasi baru 6.930 (36 persen) nelayan yang sudah memiliki kartu premi asuransi nelayan.
Hal itu sangat penting untuk menjaga keselamatan para nelayan, misalnya saat melaut terjadi kecelakaan yang tidak dikehendaki, nelayan itu mendapat santunan Rp200 juta, kalau meninggal dunia menerima Rp160 juta, cacat permanen mendapat Rp100 juta dan kalau sakit mendapat Rp20 juta.
"Untuk premi asuransi nelayan dijamin negara, melalui dana Kementerian Kelautan dan Perikanan, dimana setiap satu orang nelayan dibayarkan pertahun Rp14.500," kata Nursigit.(mar/sul/es/humasprov)
31 Januari 2018 Jam 19:26:13
Kelautan dan Perikanan
11 April 2018 Jam 19:27:32
Kelautan dan Perikanan
11 Februari 2014 Jam 00:00:00
Kelautan dan Perikanan
18 Maret 2013 Jam 00:00:00
Kelautan dan Perikanan
12 Juni 2014 Jam 00:00:00
Kelautan dan Perikanan
04 Februari 2018 Jam 19:05:35
Kelautan dan Perikanan
26 Januari 2023 Jam 13:48:45
Wakil Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:37:15
Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:33:16
Wakil Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:28:26
Informasi dan Komunikasi
26 Januari 2023 Jam 06:05:37
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
08 Februari 2013 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
22 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
16 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
08 Agustus 2018 Jam 18:54:11
Pertanian dan Ketahanan Pangan
07 Juli 2022 Jam 14:47:59
Gubernur Kaltim