SAMARINDA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjamasa dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memberi perlindungan kepada para nelayan dengan program BPJS ketenagakerjaan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, kepada pera nelayan berupa premi asuransi nelayan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim Nursigit mengatakan, asuransi tersebut diberikan sebagai upaya untuk memberi jaminan dan perlindungan kepada nelayan, dimana sebelum mendapat premi asuransi, nelayan bersangkutan harus mempunyai kartu nelayan atau kartu perlindungan nelayan.
"Karena itu, kita harapkan nelayan tangkap bisa memiliki kartu nelayan sebagai syarat untuk mendapatkan premi asuransi nelayan, dari jumlah yang ada kurang lebih 30.500 nelayan, DKP sudah melakukan pendataan kurang lebih 20.988 nelayan yang memiliki kartu nelayan, Artinya masih ada kurang lebih 9.512 nelayan yang masih belum memiliki kartu nelayan," kata Nursigit Jumat (20/1).
Sementara yang belum memiliki kartu nelayan kurang lebih 9.500 nelayan, ini adalah yang harus secepatanya diurusi, agar dari jumlah tersebut para nelayan bisa memiliki kartu nelayan khususnya nelayan tangkap untuk perikanan laut.
"Sehingga dengan begitu para nelayan bisa mendapatkan kartu premi asuransi nelayan,"ujarnya.
Sementara, kartu premi asuransi nelayan secara nasional ditergetkan kurang lebih 19.297 tetapi dalam progresnya sudah terealisasi baru 6.930 (36 persen) nelayan yang sudah memiliki kartu premi asuransi nelayan.
Hal itu sangat penting untuk menjaga keselamatan para nelayan, misalnya saat melaut terjadi kecelakaan yang tidak dikehendaki, nelayan itu mendapat santunan Rp200 juta, kalau meninggal dunia menerima Rp160 juta, cacat permanen mendapat Rp100 juta dan kalau sakit mendapat Rp20 juta.
"Untuk premi asuransi nelayan dijamin negara, melalui dana Kementerian Kelautan dan Perikanan, dimana setiap satu orang nelayan dibayarkan pertahun Rp14.500," kata Nursigit.(mar/sul/es/humasprov)
30 November 2013 Jam 00:00:00
Kelautan dan Perikanan
26 Juli 2017 Jam 08:50:18
Kelautan dan Perikanan
26 Desember 2019 Jam 12:39:07
Kelautan dan Perikanan
26 Agustus 2018 Jam 18:18:01
Kelautan dan Perikanan
03 Januari 2020 Jam 11:47:43
Kelautan dan Perikanan
30 November 2013 Jam 00:00:00
Kelautan dan Perikanan
05 Juni 2023 Jam 22:33:20
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Juni 2023 Jam 22:31:11
Gubernur Kaltim
05 Juni 2023 Jam 22:20:44
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 22:25:42
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
30 April 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
04 Februari 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
13 Juni 2021 Jam 10:15:37
Kesehatan
05 September 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
15 April 2020 Jam 09:50:48
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak