SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor diwakili Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Kalimantan Timur Deni Sutrisno mengikuti Rapat Klarifikasi Pembentukan Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Sulawesi Tenggara di Ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur Katim, 22 Maret 2022.
Rapat dilaksanakan secara virtual dipimpin Sekretaris Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Maddaremmeng dan dihadiri Gubernur Kalimantan Barat H Sutarmiji dan Asisten 1 Sekda Provinsi. Sulawesi Tenggara Muhammad Ilyas.
Dalam kesempatan itu, Deni Sutrisno mengatakan pembentukan Provinsi Kaltim ditetapkan 9 Januari 1957 dan tidak berubah.
“Dasar penetapannya yaitu Perda Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 1988,” sebutnya.
Dasar penerbitan Perda tersebut, menurut Deni adalah UU Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom di Provinsi Kalbar, Kaltim dan Kalsel.
Walaupun secara yuridis terbentuknya Provinsi Kaltim tanggal 1 Januari 1957 sesuai SK Kementerian Dalam Negeri Nomor Des.52/10/50, namun pada tanggal tersebut Pemerintah Provinsi Kaltim masih berbentuk karisidenan.
“Secara de facto, Provinsi Kaltim terbentuk pada 9 Januari 1957, saat dilakukan serah terima jabatan dari Gubernur Kalimantan Milono kepada Acting Gubernur Kaltim Aji Pangeran Tumenggung Pranoto,” papar Deni.
Sekretaris Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Maddaremmeng mengatakan klarifikasi pembentukan Provinsi Kalbar, Kaltim dan Sultra dilakukan, terkait disahkan tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi menjadi Undang-Undang dan merupakan usul inisiatif dari DPR RI.
“Sudah disahkan pada rapat paripurna tanggal 15 Februari 2022 lalu,” katanya.
Terdapat tiga materi muatan dalam UU tersebut, yang pertama perubahan dasar hukum pada tujuh pembentukan provinsi yang dibentuk berdasarkan UUD sementara tahun 1950 dan UUD 1945 sebelum diamandemen.
Kedua adalah cakupan wilayah dan ibu kota akibat adanya pemekaran.
“Yang terakhir yaitu, mengakomodir karakteristik masing-masing daerah sebagai pengakuan negara dalam pengamalan bhineka tunggal ika” pungkasnya (gie/sul/adpimprov kaltim)
01 Maret 2022 Jam 18:22:00
Agenda Pemerintah
20 Juli 2022 Jam 19:10:31
Agenda Pemerintah
21 Juli 2022 Jam 19:20:57
Agenda Pemerintah
17 Agustus 2022 Jam 06:02:28
Agenda Pemerintah
28 April 2023 Jam 21:42:24
Agenda Pemerintah
05 Oktober 2022 Jam 20:26:29
Agenda Pemerintah
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
21 September 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
12 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
30 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
03 April 2013 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
05 April 2020 Jam 08:16:40
Kolom Minggu