SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor diwakili Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Kalimantan Timur Deni Sutrisno mengikuti Rapat Klarifikasi Pembentukan Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Sulawesi Tenggara di Ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur Katim, 22 Maret 2022.
Rapat dilaksanakan secara virtual dipimpin Sekretaris Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Maddaremmeng dan dihadiri Gubernur Kalimantan Barat H Sutarmiji dan Asisten 1 Sekda Provinsi. Sulawesi Tenggara Muhammad Ilyas.
Dalam kesempatan itu, Deni Sutrisno mengatakan pembentukan Provinsi Kaltim ditetapkan 9 Januari 1957 dan tidak berubah.
“Dasar penetapannya yaitu Perda Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 1988,” sebutnya.
Dasar penerbitan Perda tersebut, menurut Deni adalah UU Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom di Provinsi Kalbar, Kaltim dan Kalsel.
Walaupun secara yuridis terbentuknya Provinsi Kaltim tanggal 1 Januari 1957 sesuai SK Kementerian Dalam Negeri Nomor Des.52/10/50, namun pada tanggal tersebut Pemerintah Provinsi Kaltim masih berbentuk karisidenan.
“Secara de facto, Provinsi Kaltim terbentuk pada 9 Januari 1957, saat dilakukan serah terima jabatan dari Gubernur Kalimantan Milono kepada Acting Gubernur Kaltim Aji Pangeran Tumenggung Pranoto,” papar Deni.
Sekretaris Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Maddaremmeng mengatakan klarifikasi pembentukan Provinsi Kalbar, Kaltim dan Sultra dilakukan, terkait disahkan tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi menjadi Undang-Undang dan merupakan usul inisiatif dari DPR RI.
“Sudah disahkan pada rapat paripurna tanggal 15 Februari 2022 lalu,” katanya.
Terdapat tiga materi muatan dalam UU tersebut, yang pertama perubahan dasar hukum pada tujuh pembentukan provinsi yang dibentuk berdasarkan UUD sementara tahun 1950 dan UUD 1945 sebelum diamandemen.
Kedua adalah cakupan wilayah dan ibu kota akibat adanya pemekaran.
“Yang terakhir yaitu, mengakomodir karakteristik masing-masing daerah sebagai pengakuan negara dalam pengamalan bhineka tunggal ika” pungkasnya (gie/sul/adpimprov kaltim)
21 Juli 2022 Jam 19:20:57
Agenda Pemerintah
02 Februari 2023 Jam 07:45:48
Agenda Pemerintah
18 April 2022 Jam 20:55:54
Agenda Pemerintah
13 April 2023 Jam 15:55:15
Agenda Pemerintah
18 Februari 2020 Jam 09:54:20
Agenda Pemerintah
20 Januari 2022 Jam 11:39:47
Agenda Pemerintah
03 Juni 2023 Jam 22:25:42
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:25:15
Kaltim Berduka
03 Juni 2023 Jam 11:22:53
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:21:06
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
20 Maret 2013 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
19 April 2022 Jam 21:10:52
Agenda Pemerintah
03 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
04 Juni 2020 Jam 14:24:51
Sosial
21 September 2019 Jam 23:08:28
Kegiatan Silaturahmi