Kalimantan Timur
Km 38-Petung Diusulkan Jadi Jalan Nasional

PETUNG - Ruas jalan dari Km 38 Samboja menuju Simpang Petung PPU direncanakan menjadi jalan nasional oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR.

"Sesuai surat permohonan ditandatangani Gubernur Kaltim, untuk ruas jalan Km 38 Samboja menuju Simpang Petung Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Mudahan akhir tahun ini atau awal tahun depan ditetapkan jadi jalan nasional," ucap Kadis PUPR Kaltim AM Fitra Firnanda di sela-sela Kunker Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor,  Simpang Petung PPU, Kamis 14 Oktober 2021.

Fitra Firnanda mengatakan, dengan dtetapkanyan sebagai jalan nasional, maka Pemprov Kaltim tidak akan ada lagi mengusulkan alokasi anggaran pengembangan jalan tersebut.

Sementara, mengenai pembangunan ruas jalan Simpang Petung dari Simpang Riko akan tuntas tahun ini.

"Alokasinya sekitar kurang lebih Rp 98 miliar melalui DAK dan APBD," jelasnya.(jay/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation