Kalimantan Timur
Komisi II DPRD PPU Timba Ilmu Soal PNPM-MP ke BPMPD Kaltim

SAMARINDA - Ingin menggali lebih banyak tentang mekanisme pengunaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Komisi II DPRD Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU) melakukan kunjungan kerja  ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kaltim.  
"Mereka ingin tahu mekanisme kinerja PNPM-MP juga  mendengarkan apa saja  jenis kegiatan yang dilakukan termasuk penjelasan program Simpan Pinjam Perempuan (SPP)," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kaltim  HM Jauhar Effendi di sela-sela kunjungan, Senin (30/9).  
Terkait dana pendamping sebesar lima persen, lanjut Jauhar memang  diperbolehkan dan menjadi kewajiban kabupaten,  dan diperkenankan lebih dari lima persen. Tetapi lebih penting adalah pengawasan untuk mengawal anggaran tersebut agar tidak terjadi kebocoran.
"Terkait kebocoran  dana yang masih terjadi,  harus diakui masih ada pengurus yang  kadang tergiur dengan tumpukan uang. Oleh karena itu, mekanisme pengawasan harus  dimantapkan agar jangan sampai hanya satu yang bocor, tapi  semua Unit Pengelola Kegiatan (UPK)  terkena imbas buruknya," ujarnya.  
Terkait komitmen Pemprov Kaltim tentang program PNPM-MP,  Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak sudah menyatakan dukungannya jika program nasional tersebut harus berakhir pada 2014. Pemprov siap melanjutkan program ini tentu dengan dukungan DPRD Kaltim.  
"Manfaat program PNPM-MP untuk masyarakat perdesaan dan untuk mengentaskan kemiskinan. Sayang kalau program yang baik ini harus berhenti," kata Awang.   
Pemprov Kaltim juga telah memberikan bantuan stimulan guna mendukung program tersebut bagi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di masing-masing kabupaten yang berhasil meraih juara lomba UPK se Kaltim.  
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD PPU Musliman, mengatakan, pada kunjungan ke BPMPD Kaltim pihaknya banyak mendapatkan pengetahuan tentang PNPM-MP, khususnya tentang   dana pendamping.   
"Ternyata kabupaten boleh menyiapkan dana pendamping,  bahkan menjadi kewajiban. Informasi ini tentu sangat bermanfaat bagi kami," katanya. (sar/hmsprov).
 

Berita Terkait
Government Public Relation