SAMARINDA - Ingin menggali lebih banyak tentang mekanisme pengunaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Komisi II DPRD Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU) melakukan kunjungan kerja ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kaltim.
"Mereka ingin tahu mekanisme kinerja PNPM-MP juga mendengarkan apa saja jenis kegiatan yang dilakukan termasuk penjelasan program Simpan Pinjam Perempuan (SPP)," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kaltim HM Jauhar Effendi di sela-sela kunjungan, Senin (30/9).
Terkait dana pendamping sebesar lima persen, lanjut Jauhar memang diperbolehkan dan menjadi kewajiban kabupaten, dan diperkenankan lebih dari lima persen. Tetapi lebih penting adalah pengawasan untuk mengawal anggaran tersebut agar tidak terjadi kebocoran.
"Terkait kebocoran dana yang masih terjadi, harus diakui masih ada pengurus yang kadang tergiur dengan tumpukan uang. Oleh karena itu, mekanisme pengawasan harus dimantapkan agar jangan sampai hanya satu yang bocor, tapi semua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) terkena imbas buruknya," ujarnya.
Terkait komitmen Pemprov Kaltim tentang program PNPM-MP, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak sudah menyatakan dukungannya jika program nasional tersebut harus berakhir pada 2014. Pemprov siap melanjutkan program ini tentu dengan dukungan DPRD Kaltim.
"Manfaat program PNPM-MP untuk masyarakat perdesaan dan untuk mengentaskan kemiskinan. Sayang kalau program yang baik ini harus berhenti," kata Awang.
Pemprov Kaltim juga telah memberikan bantuan stimulan guna mendukung program tersebut bagi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di masing-masing kabupaten yang berhasil meraih juara lomba UPK se Kaltim.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD PPU Musliman, mengatakan, pada kunjungan ke BPMPD Kaltim pihaknya banyak mendapatkan pengetahuan tentang PNPM-MP, khususnya tentang dana pendamping.
"Ternyata kabupaten boleh menyiapkan dana pendamping, bahkan menjadi kewajiban. Informasi ini tentu sangat bermanfaat bagi kami," katanya. (sar/hmsprov).
20 November 2019 Jam 10:12:43
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
20 November 2019 Jam 09:57:34
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
20 September 2016 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
29 Juni 2021 Jam 21:31:25
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
15 Juni 2017 Jam 13:54:24
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
20 September 2016 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
26 November 2017 Jam 15:36:11
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
01 November 2019 Jam 16:50:38
Kehumasan
10 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Agama
25 November 2016 Jam 00:00:00
Sosialisasi Masyarakat