SAMARINDA - Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Timur (Kaltim). Rombongan dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kalteng Duwel Rawing. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Andi Muhammad Ishak menerima legislator provinsi tetangga itu di Ruang Rapat Tepian II Kantor Gubernur Kaltim.
“Jujur kami sangat bangga karena sudah dipilih menjadi provinsi yang dikunjungi,” buka Andi Muhammad Ishak, Kamis (7/10/2021).
Kunjungan Komisi III DPRD Kalteng dalam rangka menggali informasi terkait rencana mereka menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya. Andi Ishak mengatakan sangat tepat jika legislator Kalteng berkunjung ke Kaltim. Sebab sejarah Indonesia mencatat, situs kerajaan pertama ditemukan di Benua Etam. Kerajaan Kutai Martadipura berada di Muara Kaman diperkirakan berdiri sejak abad ke-4 masehi dengan raja pertamanya, Kudungga.
“Mudah-mudahan informasi yang kami berikan bermanfaat dan bisa membantu upaya Provinsi Kalteng untuk dapat melakukan penyelamatan dan pelestarian cagar budaya agar tidak musnah dan hilang,” sambung Andi Muhammad Ishak.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalteng Duwel Rawing sangat mengapresiasi berbagai penjelasan yang disampaikan oleh para pejabat dari Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara, serta Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Kalimantan Muslilmin AR Effendy.
“Kami ingin belajar banyak hal tentang apa saja yang akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam upaya pelestarian aset-aset kebudayaan ini,” ucap Duwel Rawing.
Mereka sangat berharap dengan perda ini semua cerita tentang beragam cagar budaya di Kaltim, bisa tetap dilestarikan, serta ditulis kembali sebagai warisan anak cucu.
“Kami ingin terus membangun negara, namun dengan tetap menjaga akar budaya,” tambah Duwel Rawing.
Mereka juga ingin menggali bagaimana pemerintah memberi dukungan dana untuk pengelolaan cagar budaya ini, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota.
“Cagar budaya kita hampir punah, karena tidak ada yang urus. Cagar budaya kami ada Rumah Betang (rumah adat) yang berusia lebih 100 tahun dan sudah kita lakukan rehabilitasi,” sebutnya.
Sementara Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Kalimantan Muslilmin AR Effendy menegaskan menuju rancangan perda itu, maka daerah harus menyiapkan data tentang asset-aset cagar budaya itu dengan baik, termasuk kepemilikan lahan dan cagar budaya tersebut. (sul/adpimprov kaltim)
02 November 2017 Jam 09:07:19
Pemerintahan
30 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
04 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
22 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
11 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
22 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
26 Januari 2023 Jam 13:48:45
Wakil Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:37:15
Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:33:16
Wakil Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:28:26
Informasi dan Komunikasi
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
04 Juli 2020 Jam 07:33:14
Berita Acara
08 September 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
25 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
10 Maret 2020 Jam 08:43:52
Berita Acara
05 Oktober 2020 Jam 20:38:19
Sumber Daya Manusia