Kalimantan Timur
Komisi III DPRD Kalteng Belajar Soal Cagar Budaya ke Benua Etam

Foto : (YUVITAINDRASARI/ADPIMPROV KALTIM)

SAMARINDA - Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Timur (Kaltim). Rombongan dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kalteng Duwel Rawing. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Andi Muhammad Ishak menerima legislator provinsi tetangga itu di Ruang Rapat Tepian II Kantor Gubernur Kaltim.

“Jujur kami sangat bangga karena sudah dipilih menjadi provinsi yang dikunjungi,” buka Andi Muhammad Ishak, Kamis (7/10/2021).

Kunjungan Komisi III DPRD Kalteng dalam rangka menggali informasi terkait rencana mereka  menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya. Andi Ishak mengatakan sangat tepat jika legislator Kalteng berkunjung ke Kaltim. Sebab sejarah Indonesia mencatat, situs kerajaan pertama  ditemukan di Benua Etam. Kerajaan Kutai Martadipura berada di Muara Kaman diperkirakan berdiri sejak abad ke-4 masehi dengan raja pertamanya, Kudungga.

“Mudah-mudahan informasi yang kami berikan bermanfaat dan bisa membantu upaya Provinsi Kalteng untuk dapat melakukan penyelamatan dan pelestarian cagar budaya agar tidak musnah dan hilang,” sambung Andi Muhammad Ishak. 

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalteng Duwel Rawing sangat mengapresiasi berbagai penjelasan yang disampaikan oleh para pejabat dari Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara, serta Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB)  Kalimantan Muslilmin AR Effendy. 

“Kami ingin belajar banyak hal tentang apa saja yang akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam upaya pelestarian aset-aset kebudayaan ini,” ucap Duwel Rawing.

Mereka sangat berharap dengan perda ini semua cerita tentang beragam cagar budaya di Kaltim, bisa tetap dilestarikan, serta ditulis kembali sebagai warisan anak cucu.

“Kami ingin terus membangun negara, namun dengan tetap menjaga akar budaya,” tambah Duwel Rawing.

Mereka juga ingin menggali bagaimana pemerintah memberi dukungan dana untuk pengelolaan cagar budaya ini, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota. 

“Cagar budaya kita hampir punah, karena tidak ada yang urus. Cagar budaya kami ada Rumah Betang (rumah adat) yang berusia lebih 100 tahun dan sudah kita lakukan rehabilitasi,” sebutnya.

Sementara Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB)  Kalimantan Muslilmin AR Effendy menegaskan menuju rancangan perda itu, maka daerah harus menyiapkan data tentang asset-aset cagar budaya itu dengan baik, termasuk kepemilikan lahan dan cagar budaya tersebut. (sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation