Firman Soebagyo: RTRWP Kaltim Segera Disahkan
BALIKPAPAN–Jajaran Komisi IV DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Firman Soebagyo melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kaltim. Kunjungan tersebut terkait permohonan persetujuan perubahan peruntukkan kawasan DPCLS (Dampak Penting dan Cakupan Luas serta Bernilai Strategis) dalam usulan RTRWP (Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi) Kaltim.
“Kunjungan ini juga sebagai tindak lanjut dari pertemuan antara Komisi IV DPR RI dengan Pemprov Kaltim di Jakarta pada 8 Oktober lalu. Kita telah mengunjungi lokus-lokus yang dimintakan persetujuan peruntukkannya kepada DPR. Secara langsung melihat fisik di lapangan dan juga melakukan diskusi serta dialog dengan masyarakat sekitar dalam rangka menyerap aspirasi guna penyelesaian RTRWP,” ujar Firman Soebagyo pada pertemuan Komisi IV DPR RI dengan jajaran Pemprov Kaltim dan Kaltara di Borneo Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Kamis (17/10) malam.
Lokus yang dikunjungi oleh Komisi IV DPR RI diantaranya areal transmigrasi Semoi III Kecamatan Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dimana rekomendasi Menhut menurut SK Nomor 554/Menhut-II/2013 disetujui seluas 613 hektare atau 22,2 persen dari usulan awal seluas 2.725 hektare dan hanya sebesar 0,9 persen dari total luas Tahura Bukit Soeharto.
Selanjutnya, Komisi IV DPR RI juga mengunjungi Taman Nasional Kutai (TNK) yang pada rekomendasi awal usulan TNK menjadi APL seluas 26.298 hektare, kemudian direkomendasikan 7.847 hektare menjadi APL untuk mengakomodir desa Sangkima, Teluk Pandan, Singa Gewe.
Kemudian pada rekomendasi akhir (SK Nomor 554/Menhut-II/2013) yang disetujui seluas 7.816 hektare menjadi APL untuk mengakomodir Kecamatan Sangkima, Teluk Pandan, dan Sangatta Selatan, serta Bandara Sangkima, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang telah ada di kawasan tersebut.
Persetujuan tersebut luasannya jauh menurun dibandingkan usulan dari Tim Terpadu RTRWP Kaltim yang merekomendasikan perubahan peruntukan seluas 17.503 hektare. Sedangkan pada kawasan seluas sekitar 17 ribu hektare tersebut direncanakan untuk mengakomodir sekitar 61.540 jiwa penduduk di tiga kecamatan, serta pembangunan jalan tol lanjutan Bontang-Sangatta.
“RTRWP sudah cukup lama diproses. Beberapa waktu lalu kami sudah mengunjungi secara spesifik. Ketika itu persoalannya dari Tim Terpadu dan Pemprov telah menyepakati dan merekomendasikan jalur tol pada jalur yang melewati Tahura, kemudian dipindahkan oleh Kemenhut. Tetapi hal itu sudah selesai dan sudah disetujui Menhut. Sedangkan untuk areal transmigrasi Semoi III dan TNK, kami konsisten akan mengikuti Tim Terpadu,” jelasnya.
Firman menegaskan tindak lanjut dari kunjungan spesifik ini akan melalui pembahasan di komisi untuk segera disahkan dalam waktu dekat. TNK akan menjadi perhatian khusus karena telah terekspose berulang-ulang oleh media nasional.
“Setelah mengunjungi TNK kita mendapat pengkayaan materi dari kondisi daerah dan masyarakat di sana, sehingga persoalan yang ada bisa diselesaikan. Sama dengan Pak Gubernur kita juga ingin cepat menyelesaikan proses RTRWP Kaltim. Kita akan berusaha mengejar sisa waktu masa sidang hingga 25 Oktober mendatang,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak berharap persetujuan RTRWP Kaltim di tingkat DPR dapat segera diselesaikan, mengingat Kaltim telah melewati semua tahapan persetujuan substansi mengenai penyelesaian RTRWP Kaltim.
“Proses persetujuan di DPR memang agak lama. Setelah kunjungan spesifik ke lokus-lokus yang dimintakan persetujuan peruntukkannya, kita harapkan DPR dapat segera menyetujui penyelesaian RTRWP Kaltim. Sehingga setelah itu Pemprov bersama DPRD Kaltim segera membuatkan Perdanya. Dan pembangunan di Kaltim dapat terjamin kepastian hukumnya,” harap Awang Faroek.
Selain itu, terkait dengan TNK, Awang Faroek memberikan usulan agar TNK dapat diperluas ke lahan eks HPH (Hak Pengelolaan Hutan) milik PT Porodisa. Kemudian, sambung dia, penyelesaian RTRWP Kaltim juga akan memperlancar program pembangunan sektor pertanian, yakni food and rice estate yang telah dicanangkan seluas 400 ribu hektare. Dan saat ini telah diinventarisir lahan yang tersedia seluas lebih dari 300 ribu hektare.
“Untuk meminimalisir dan menyelesaikan sekitar 742 kasus tumpang tindih lahan, kita sudah melakukan moratorium untuk perijinan pertambangan, perkebunan dan kehutanan. Sekarang saatnya bupati menyeleksi mana saja perijinan yang layak untuk dilanjutkan atau dihentikan,” jelasnya.
Pertemuan Komisi IV DPR RI dengan jajaran Pemprov Kaltim dan Kaltara juga dihadiri sekitar sembilan orang anggota Komisi IV DPR RI, Pj Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, Ketua Sementara DPRD Kaltim H Syahrun, perwakilan Kodam VI Mulawarman dan Polda Kaltim, Bupati/Walikota se Kaltim dan Kaltara, serta jajaran SKPD terkait. (her/hmsprov)
//Foto: KUNJUNGAN SPESIFIK. Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI Firman Soebagyo bersama rombongan dalam kunjungannya ke Kaltim. (heru/humasprov kaltim).
03 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
22 April 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
09 Juli 2019 Jam 21:28:29
Pemerintahan
03 Juni 2019 Jam 23:34:43
Pemerintahan
05 Maret 2019 Jam 18:00:31
Pemerintahan
21 Januari 2018 Jam 20:52:30
Pemerintahan
06 Juni 2023 Jam 20:22:45
Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 20:18:54
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 19:38:59
Kegiatan Silaturahmi
06 Juni 2023 Jam 19:35:50
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
03 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 April 2021 Jam 17:59:49
Berita Acara
02 November 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 Juni 2019 Jam 11:15:53
Kegiatan Silaturahmi
18 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan