Kalimantan Timur
Komisi IX DPR RI Kunker ke Kaltim Pantau Perlindungan Pekerja Informal di Masa Pandemi

dok.biro adpim

BALIKPAPAN - Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi menyambut Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI  dalam Rangka Perlindungan Pekerja Informal di Masa Pandemi Covid-19 di Kaltim yang digelar di Hotel Novotel Balikpapan, Kamis (25/11/2021).

 

Hadi memaparkan terdapat 293,80 ribu orang atau 10,51 persen penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19. Terdiri dari pengangguran karena Covid-19 sebanyak 17,23 ribu orang, Bukan Angkatan Kerja (BAK) karena Covid-19 berjumlah 13 ribu orang, sementara tidak bekerja karena Covid-19 sebanyak 27,55 ribu orang. Sementara penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19 berjumlah 236,03 ribu orang.

 

“Saya berharap dengan kehadiran Tim Kunker Spesifik Komisi IX DPR-RI ke Kaltim dapat kita jadikan sebagai waktu yang tepat untuk saling berkomunikasi, menyampaikan informasi, memberikan masukan dan memecahkan masalah ataupun kendala dalam mencari terobosan yang berkenaan dengan ketenagakerjaan yang ada di daerah Provinsi Kaltim,” ungkap Hadi Mulyadi.

 

Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menyampaikan kunjungan kerja dilaksanakan berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang tata tertib pasal 59 ayat 3 huruf d serta ayat 5 huruf f serta pasal 60 ayat 3 huruf F tentang kunjungan kerja.

 

"Kami ingin memantau langsung dampak yang disebabkan pandemi Covid-19 terhadap isu-isu ketenagakerjaan yang dirasakan masyarakat Kaltim. Pasalnya, banyak masyarakat menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja) karena perusahaan yang mengurangi biaya operasional perusahaan akibat pandemi Covid-19,” ujar Felly Estelita.

 

Felly Estelita Runtuwene mengharapkan dari kunjungan ini akan diperoleh berbagai masukan secara langsung, baik dari pemerintah daerah, mitra kerja maupun masyarakat tentang realisasi program dan anggaran yang dibiayai oleh pemerintah pusat melalui APBN, serta memperoleh informasi tentang perlindungan pekerja/buruh yang ter-PHK selama pandemi Covid-19.

 

Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi juga menyerahkan jaminan kematian untuk ahli waris dari peserta tenaga kerja bukan penerima upah dan penyerahan simbolis kartu kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan Asosiasi Nelayan Manggar melalui program CSR PT. Paguntaka Cahaya Nusantara.

 

Kunker Spesifik Komisi IX DPR RI dihadiri juga Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja Kemenaker RI Dra. Haiyani Rumondang, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Anggoro Eko Cahyo, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan serta OPD terkait. (seno/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation