Kalimantan Timur
Komite 1 Undang Pemerintah Daerah Dengar Pendapat Bahas RUU IKN

dok.biro adpim

JAKARTA - Berkaitan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) baru Republik Indonesia di Kalimantan Timur. Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) gelar Rapat Dengar Pendapat mengundang pemerintah daerah.

 

"Kami sedang melakukan pembahasan RUU IKN, dan ini menjadi fokus di Komite 1," kata Ketua Komite 1 DPDRI Fachrul Razi didampingi Wakil Ketua Komite 1 DPD RI Fernando Sinaga/Ketua Tim Pokja RUU IKN memimpin Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI, Jalan Gatot Subroto Senayan Jakarta Pusat, Selasa (23/11/2021).

 

Bagi Komite 1, lanjut Senator Dapil Aceh ini, pembuatan RUU IKN harus melalui kajian yang komprehensif dan melihat berbagai sektor, serta kondisi kewilayahan dan masyarakat setempat.

 

Hari ini tambahnya, jajaran Komite 1 ingin mendengar langsung dari Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, terkait sejauhmana keterlibatan Pemda dalam rencana pemindahan IKN di Kaltim.

 

"Kami baru saja melaksanakan rapat kerja dengan Pak Menteri (Menteri PUPR  Mochamad Basoeki Hadimoeljono), setelah kemarin juga rapat dengan Dirjen Tata Ruang dan Cipta Karya tentang persiapan bagaimana pemindahan IKN," jelasnya.

 

Kembali Fachrul Razi menegaskan pihaknya ingin pemindahan IKN sudah benar-benar matang kajiannya, serta memberi dampak positif bagi daerah dan masyarakat Kaltim.

 

Pemindahan IKN harus benar-benar dinikmati rakyat Kaltim, serta daerah dan provinsi lain disekitarnya.

 

Program pemerintah pusat ini menurut dia, tentunya diharapkan membawa kesejahteraan, bukan sebaliknya, sebab keterlibatan Pemda tidak maksimal.

 

Pemindahan IKN bagi DPD-RI sudah menjadi kebutuhan. Disisi lain, mereka sedang mengawasi proses RUU yang disahkan oleh pemerintah pusat untuk menghasilkan UU yang  puluhan tahun nantinya sangat menentukan masa depan Kaltim.

 

Pembahasan RUU IKN tidak ingin dilakukan secara cepat, juga terburu-buru, tidak mempertimbangkan secara konprehensif dan sistemability yang ada di Kaltim bahkan Kalimantan.

 

"Kita tidak ingin RUU ini dilakukan tergesa-gesa. Ini menjadi kekhawatiran kami dari teman-teman DPDRI, juga Komite 1," ungkapnya dalam rapat digelar secara online dan offline, dihadiri anggota Komite 1 secara langsung dan virtual.

 

Terpenting adalah bagaimana kondisi lingkungan, kesiapan pemerintah daerah dari SDM lokal menyongsong IKN. Perlu peningkatan yang konprehensif, partisipatif dan sistemability bagaimana pemindahan IKN.

 

Di isi lain, tegas Fachrul, DPD-RI ingin menekankan persoalan ekonomi, budaya, adat istiadat yang ada di tanah Kaltim menjadi hal yang sangat penting agar tidak terkesamping dikala IKN benar-benar terbangun.

 

"Kita tidak mau misalkan IKN menghadirkan banyak orang, tapi hanya orang luar yang lebih menikmatinya," pungkasnya.

 

Beberapa annggota DPD-RI yang ikut memberikan saran dan masukan, yakni H Nanang Sulaiman (senator asal Kaltim), Agustin Teras Narang (Kalimantan Tengah), Dr Richard Hamonangan Pasaribu (Kepulauan Riau), Abraham Liyanto (NTT) dan Achmad Sukisman Azmy (NTB).

 

Hadir mewakili Gubernur Kaltim, Kepala Bappeda Kaltim Dr HM Aswin, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, Kepala Dinas PUPR Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda, Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Dr Mulyadi, Kepala Biro PPOD Setda Prov Kaltim Deni Sutrisno, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Lisa Hasliana, Kepala Biro Ekonomi Nazrin Syahidan, Kepala Biro ADPIM HM Syafranuddin, serta beberapa pejabat lingkup Pemkab PPU dan Kukar. (yans/sdn/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation