SAMARINDA - Sejak awal kepemimpinan Gubernur Kalimantan Timur Dr H Isran Noor dan Wakil Gubernur H Hadi Mulyadi telah berkomitmen untuk memberikan reward kepada masyarakat, baik perseorangan maupun perusahaan yang selalu taat membayar pajak, yaitu untuk yaitu untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak air permukaan.
“Gebyar Pajak Daerah ini merupakan agenda tahunan Pemprov Kaltim sebagai wujud apresiasi kepada wajib pajak perorangan, perusahaan yang taat membayar pajak guna mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati pada Gebyar Pajak Daerah 2022 beberapa waktu lalu.
Ismiati mengatakan dari tahun ke tahun besaran hadiah Gebyar Pajak Daerah selalu meningkat, seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat yang taat membayar pajak.
“Pada Gebyar Pajak Daerah 2023 telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 4 miliar yang telah disetujui oleh Gubernur. Karena Pak Gubernur menganggap masyarakat sebagai wajib pajak yang taat membayar pajak adalah pahlawan pembangunan,” kata Ismiati.
Diketahui, pada Gebyar Pajak Daerah 2022, pemenang secara sistem telah ditetapkan sebanyak 750 wajib pajak yang tersebar di kabupaten/kota se Kalimantan Timur. Dari jumlah tersebut, sebanyak 567 wajib pajak dapat dikonfirmasi kepemilikan kendaraannya. Sedangkan sisanya, yakni 183 wajib pajak dinyatakan gugur karena kendaraan telah diperjualbelikan, tidak diketemukan alamat dan telah ditarik oleh leasing kendaraannya.
“Dari total Rp 3 miliar akan diserahkan hadiah sebesar Rp 2,286 miliar. Masing-masing pemenang akan diberikan hadiah sebesar Rp 3 juta setelah dipotong pajak. Yang akan diserahkan dalam bentuk tabungan Simpeda Bankaltimtara. Dari 183 wajib pajak yang tidak ditemukan maka akan disetorkan Rp 732 juta ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak,” jelas Ismiati.
Sebagai informasi, target pendapatan daerah Kaltim 2022 sebesar Rp 12,428 triliun, sampai dengan 9 November 2022 realisasinya Rp 12,557 triliun atau surplus dengan total 101 persen. Total pajak daerah dalam pendapatan daerah tersebut sejumlah Rp 5,8 triliun dan telah terealisasi Rp 6,1 triliun atau 105 persen, surplus Rp 296 miliar. Dimana salah satu penyumbang pajak terbesar adalah dari PKB. Dari target Rp 3,4 triliun, terealisasi Rp 3,8 triliun atau surplus Rp 428 miliar. (her/sul/adpimprovkaltim)
30 September 2022 Jam 19:53:02
Informasi dan Komunikasi
24 November 2022 Jam 06:18:21
Informasi dan Komunikasi
06 Maret 2023 Jam 20:27:01
Informasi dan Komunikasi
31 Januari 2022 Jam 05:42:15
Informasi dan Komunikasi
10 Mei 2022 Jam 20:38:21
Informasi dan Komunikasi
28 Juni 2022 Jam 07:44:28
Informasi dan Komunikasi
05 Desember 2023 Jam 21:22:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 21:20:06
Gubernur Kaltim
05 Desember 2023 Jam 19:09:09
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 15:17:05
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 22:15:27
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 April 2022 Jam 08:25:19
Informasi dan Komunikasi
24 Januari 2019 Jam 18:01:05
Informasi dan Komunikasi
10 Mei 2014 Jam 00:00:00
Prestasi
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
16 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan