Kalimantan Timur
Kondisi Kabupaten dan Kota Berbeda, Belum PSBB

HM Sa’bani

SAMARINDA - Meningkatnya terkonfirmasi positif di Benua Etam tidak membuat Pemprov Kaltim buru-buru menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti DKI Jakarta, karena, pemberlakuan tersebut tergantung keputusan pemerintah kabupaten dan kota.

 

 

 

"Karena kondisi yang ada di kabupaten/kota berbeda-beda. Jadi, hingga saat ini Pemprov Kaltim belum menentukan kebijakan ke arah PSBB," kata Pj Sekprov Kaltim HM Sa'bani kepada Tim Publikasi Biro Humas Setprov Kaltim, Kamis (17/9).

Menurut Sa'bani, kasus masih tinggi, tapi tak membuat Pemprov berdiam diri.

 

 

Pemerintah daerah juga melakukan langkah-langkah bagaimana wabah ini tak berkembang di Benua Etam.

Melalui, penerapan Inpres Nomor 6/2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan Peraturan Gubernur Nomor 48/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

 

 

"Jadi, seperti yang sudah-sudah, pemerintah daerah tetap melaksanakan Pergub Nomor 48/2020 dan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Sehingga bersama masyarakat dapat berjuang mencegah penularan virus ini," jelasnya.

 

 

Diketahui, per 16 September 2020 Pemerintah Pusat menyatakan, bahwa kasus Covid-19 di Indonesia naik 10,4 persen dalam sepekan terakhir. (jay/ri/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation