Kalimantan Timur
Konflik SDA Harus Diselesaikan Bersama

SAMARINDA - Konflik pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Kaltim diharapkan tidak diselesaikan secara sepihak oleh pemerintah kabupaten/kota di Kaltim. Penyelesaian konflik harus dilakukan secara bersama seluruh pihak, baik pemerintah provinsi, pemerintah  pusat maupun tokoh masyarakat yang ada di wilayah tersebut.

Karena itu, melalui rapat koordinasi (Rakor) penyelesaian konflik SDA di Kaltim diharapkan ada masukan atau saran yang dihasilkan, sehingga permasalahan yang terjadi di wilayah ini dapat diselesaikan dengan baik, terutama mengenai tapal batas, pertambangan batu bara, perkebunan dan kehutanan.

  “Alhamdulillah Pemprov Kaltim hingga saat ini sudah berupaya memberikan solusi agar permasalahan konflik SDA maupun tapal batas di berbagai wilayah dapat diselesaikan. Contoh, terkait tapal batas di Mahakam Ulu dengan Kalteng dan Kalbar sudah diselesaikan oleh Pemprov Kaltim dan Kemendagri,” kata Asisten Pemerintahan Umum Setprov Kaltim Meiliana saat membuka rakor penyelesaian konflik SDA di Ruang Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (24/6).

Permasalahan konflik ini diharapkan tidak terjadi di Kaltim, sehingga kondusifitas daerah tetap terjaga dengan baik. Karena itu, perlu adanya aturan-aturan dan kebijakan yang tegas, sehingga menjadi dasar pemerintah mengambil keputusan.

Masukan tersebut perlu dukungan dari instansi terkait di Pemprov Kaltim, mulai Badan Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perkebunan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Kehutanan, Biro Pemerintahan, Biro Hukum.

Selain itu perlu dukungan pemerintah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan konflik lingkungan, yaitu di Samarinda, Kutai Barat, Mahakam Ulu, Kutai Timur, Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.

“Semoga apa yang dihasilkan dapat menentukan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah,” jelasnya. Rakor juga dihadiri perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (jay/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation