Kalimantan Timur
Konservasi Berlaku Untuk Semua Jenis Kegiatan Usaha

Istimewa

SAMARINDA - Kewajiban untuk konservasi berlaku untuk semua jenis kegiatan pembangunan, termasuk dalam kegiatan usaha perkebunan.

 

Menurut Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad, kawasan konservasi di areal perkebunan Nilai Konservasi Tinggi atau High Conservation Value (NKT/HCV) adalah nilai-nilai yang terkandung di dalam sebuah kawasan.

 

"Baik lingkungan maupun sosial, seperti habitat satwa liar, daerah perlindungan resapan air atau situs arkeologi (kebudayaan)," jelas Ujang Rachmad pekan lalu di Samarinda saat Rakor ANKT di Usaha Perkebunan.

 

Dimana nilai-nilai itu lanjutnya, diperhitungkan sebagai nilai yang sangat signifikan atau sangat penting secara lokal, regional atau global. 

 

Ujang menyebutkan kriteria nilai konservasi tinggi terdiri kawasan yang mempunyai tingkat keanekaragaman hayati yang penting.

 

Juga kawasan bentang alam yang penting bagi dinamika ekologi secara alami, kawasan ekosistem langka atau terancam punah, kawasan yang menyediakan jasa-jasa lingkungan alami.

 

Termasuk kawasan yang mempunyai fungsi penting untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat lokal, serta kawasan yang mempunyai fungsi penting untuk identitas budaya tradisional komunitas lokal.

 

Nilai Konservasi Tinggi diakuinya, penting diterapkan di perkebunan kelapa sawit, karena secara legal formal (dalam RTRW provinsi/kabupaten).

 

"Perkebunan diarahkan pada kawasan hutan yang boleh dikonversi atau areal khusus untuk perkebunan. Dimana kondisi hutannya sangat sedikit," ungkapnya.

 

Dijelaskan pengelolaan dan pemeliharaan areal NKT, bertujuan agar nilainya tetap terjaga dan tidak terdegradasi. 

 

"Kawasan dengan NKT yang telah diidentifikasi, dikelola dan dipelihara sehingga nilai-nilai konservasi terjaga dan tetap, bertambah bahkan kembali seperti semula sesuai identifikasi awal dan rencana pengelolaan," jelasnya. 

 

Ditambahkannya, pelaksanaan pembangunan perkebunan berkelanjutan di Kalimantan Timur dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca dan perlindungan area bernilai konservasi tinggi di usaha perkebunan.(yans/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation