SAMARINDA - Kewajiban untuk konservasi berlaku untuk semua jenis kegiatan pembangunan, termasuk dalam kegiatan usaha perkebunan.
Menurut Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad, kawasan konservasi di areal perkebunan Nilai Konservasi Tinggi atau High Conservation Value (NKT/HCV) adalah nilai-nilai yang terkandung di dalam sebuah kawasan.
"Baik lingkungan maupun sosial, seperti habitat satwa liar, daerah perlindungan resapan air atau situs arkeologi (kebudayaan)," jelas Ujang Rachmad pekan lalu di Samarinda saat Rakor ANKT di Usaha Perkebunan.
Dimana nilai-nilai itu lanjutnya, diperhitungkan sebagai nilai yang sangat signifikan atau sangat penting secara lokal, regional atau global.
Ujang menyebutkan kriteria nilai konservasi tinggi terdiri kawasan yang mempunyai tingkat keanekaragaman hayati yang penting.
Juga kawasan bentang alam yang penting bagi dinamika ekologi secara alami, kawasan ekosistem langka atau terancam punah, kawasan yang menyediakan jasa-jasa lingkungan alami.
Termasuk kawasan yang mempunyai fungsi penting untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat lokal, serta kawasan yang mempunyai fungsi penting untuk identitas budaya tradisional komunitas lokal.
Nilai Konservasi Tinggi diakuinya, penting diterapkan di perkebunan kelapa sawit, karena secara legal formal (dalam RTRW provinsi/kabupaten).
"Perkebunan diarahkan pada kawasan hutan yang boleh dikonversi atau areal khusus untuk perkebunan. Dimana kondisi hutannya sangat sedikit," ungkapnya.
Dijelaskan pengelolaan dan pemeliharaan areal NKT, bertujuan agar nilainya tetap terjaga dan tidak terdegradasi.
"Kawasan dengan NKT yang telah diidentifikasi, dikelola dan dipelihara sehingga nilai-nilai konservasi terjaga dan tetap, bertambah bahkan kembali seperti semula sesuai identifikasi awal dan rencana pengelolaan," jelasnya.
Ditambahkannya, pelaksanaan pembangunan perkebunan berkelanjutan di Kalimantan Timur dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca dan perlindungan area bernilai konservasi tinggi di usaha perkebunan.(yans/sul/adpimprov kaltim)
05 Juli 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
23 Juni 2019 Jam 08:21:38
Perkebunan
09 Oktober 2019 Jam 20:05:32
Perkebunan
02 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
18 Maret 2020 Jam 07:01:01
Perkebunan
30 Juni 2014 Jam 00:00:00
Perkebunan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
27 Mei 2019 Jam 08:27:19
Kegiatan Silaturahmi
15 Mei 2023 Jam 14:16:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
20 Desember 2022 Jam 07:15:42
Agenda Pemerintah
24 September 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
13 Januari 2020 Jam 14:39:14
Sumber Daya Manusia