* Dinas Pertanian dan DPRD Tentang Raperda Larangan Alih Fungsi Lahan
SAMARINDA – Dalam waktu dekat, Provinsi Kaltim akan memiliki Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian Produktif ke sektor non pertanian.
Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura bersama DPRD Kaltim selama dua hari (21-22/1) menghadap Kementerian Pertanian untuk konsultasi dalam rangka pembahasan Raperda Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ini.
Hal ini dijelaskan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kaltim, H. Ibrahim yang dihubungi dari Jakarta, Selasa (22/1).
Lanjutnya, diperkirakan dalam tiga bulan mendatang DPRD Kaltim telah menetapkan Raperda ini, karena sebagian besar tahapan telah dilalui termasuk uji publik dan konsultasi ke berbagai instansi di Jakarta.
Jika Perda ini nantinya diberlakukan, maka petani tidak dapat menjual lahan sawah produktifnya untuk dijadikan usaha lain selain untuk komoditas tanaman pangan.
Begitupun jika ada perusahaan tambang ataupun perkebunan ingin membeli lahan tersebut, kemungkinan akan dikenakan sanksi. Sanksi inilah yang masih perlu digodok untuk diberikan hukuman yang tepat.
“Jadi petani dapat saja menjual lahan sawahnya tetapi harus tetap dijadikan lahan untuk tanaman pangan, selain itu tidak boleh,” jelasnya.
Dengan konsultasi ke Kementerian Peretanian ini diharapkan mendapat masukan bagi Pemerintah Provinsi Kaltim dan DPRD Kaltim dalam penyusunan Raperda Alih Fungsi Lahan ini.
Dijelaskan Ibrahim saat ini laju alih fungsi lahan di Kaltim sangat cepat dan sangat mempengaruhi produksi tanaman pangan terutama produksi padi, jagung dan kedelai.
Dengan adanya lahan pertanian berkelanjutan ini, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura akan memberikan sejumlah insentif berupa sertifikasi lahan, bantuan bibit, pupuk dan alat-alat pertanian.
Saat ini, jelas Ibrahim luas lahan pertanian khusus sawah mencapai 197.000 hektar dan yang telah dimanfaatkan seluas 191.000 hektar. Sehingga masih ada sekitar 6.000 hektar lahan sawah yang belum termanfaatkan. Ini belum termasuk pembukaan lahan baru dan lahan padi ladang.
Wacana Gubernur Kaltim Dr. H. Awang Faroek Ishak yang menginginkan agar setiap satu hektar lahan produktif milik petani yang beralih fungsi lahan harus diganti dua kali lipat luasnya yaitu seluas dua hektar.
“Semoga wacana yang disampaikan Gubernur ini dapat juga termasuk dalam Raperda ini. Intinya kita ingin lahan pertanian produktif dapat berkelanjutan,” harapnya.(yul/hmsprov)
15 Mei 2020 Jam 22:18:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
18 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
27 November 2018 Jam 19:00:31
Pertanian dan Ketahanan Pangan
12 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
12 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
03 Maret 2019 Jam 20:14:41
Pertanian dan Ketahanan Pangan
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
18 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
11 November 2013 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
27 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
17 November 2017 Jam 14:12:29
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
24 Januari 2014 Jam 00:00:00
Warga Kaltim Bicara