SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melaksanakan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur, Selasa 07 Juli 2022, di Hotel Mercure Samarinda.
Konsultasi publik ini dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 15 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengamanatkan beberapa instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mana salah satunya adalah KLHS.
Konsultasi Publik ini dimoderatori oleh Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Fahmi Himawan, dan sebagai narasumber Kasubdit KLHS ditjen PKTL Kementerian LHK Hendaryanto, dan mewakili Direktorat Perencanaan Tata Ruang Kementerian ATR, Kabid Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur Ahmad Muzakkir.
Mewakili Pj Sekda Provinsi Kaltim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur EA Rafidin Rizal mengatakan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan salah satu instrumen dalam mencapai tujuan pembangunan yang memberikan arahan penggunaan dan alokasi ruang.
“Dalam kaitannya dengan pencapaian tujuan pembangunan, penyusunan RTRW ini memerlukan masukan analisis yang sistematik, menyeluruh, dan partisipatif dalam rangka mendukung perumusan isu-isu strategis daerah dan arah kebijakan pembangunan berkelanjutan” ujar Rizal.
Diterangkan, Kajian Lingkungan Hidup Strategis sendiri merupakan salah satu instrumen yang mampu memberikan rekomendasi dengan fokus utamanya adalah mengintegrasikan pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis, yakni pada arah kebijakan, rencana dan program pembangunan.
“Jadi sebagai upaya untuk meyakinkan kegiatan pembangunan tidak merusak lingkungan sekaligus menjamin keberlanjutan pembangunan itu sendiri, pemerintah telah menetapkan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup” terangnya.
Dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH, yang pada pasal 15, disebutkan bahwa instrumen KLHS wajib dilaksanakan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
“Pelaksanaan konsultasi publik ini sangat diperlukan sebagai proses partisipatif dengan melibatkan pemangku kepentingan yang relevan” tuturnya.
Identifikasi masyarakat dan pemangku kepentingan, lanjut Rizal, perlu dilakukan untuk menentukan secara tepat pihak-pihak yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan KLHS.
“Karena hal tersebut menjamin diterapkannya asas partisipasi yang diamanatkan UU PPLH, menjamin bahwa hasil perencanaan dan evaluasi kebijakan, rencana serta program memperoleh legitimasi atau penerimaan oleh publik, juga keterbukaan akses bagi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam menyampaikan informasi, saran, pendapat, dan pertimbangan yang diperlukan” pungkasnya. (her/sul/adpimprov kaltim)
28 Februari 2019 Jam 20:30:50
Rapat Koordinasi Pemerintah
05 Februari 2020 Jam 16:09:41
Rapat Koordinasi Pemerintah
22 Oktober 2020 Jam 19:24:26
Rapat Koordinasi Pemerintah
15 November 2022 Jam 08:26:18
Rapat Koordinasi Pemerintah
01 November 2022 Jam 07:06:50
Rapat Koordinasi Pemerintah
16 Juni 2021 Jam 21:19:53
Rapat Koordinasi Pemerintah
21 Maret 2023 Jam 18:07:56
Gubernur Kaltim
21 Maret 2023 Jam 18:00:13
Administrasi Pembangunan
21 Maret 2023 Jam 17:54:22
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:54:58
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:23:52
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
05 Oktober 2020 Jam 13:04:31
Kunjungan Kerja
08 Maret 2019 Jam 19:22:13
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
19 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
27 Januari 2020 Jam 15:31:35
Aspirasi Masyarakat