Kalimantan Timur
Konsultasi Tentang Pembentukan Struktur Organisasi UPTD

Pansus DPRD PPU Kunjungi Pemprov Kaltim

SAMARINDA – Pemprov melalui Biro Organisasi Setprov Kaltim menerima kunjungan kerja Pansus II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk konsultasi terkait pembentukan struktur organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang akan dituangkan dalam Raperda tentang Pembinaan Pelaku Agribisnis dan Agroindustri di wilayah PPU.
Rombongan Pansus II DPRD PPU yang dipimpin Wakidi diterima Kepala Biro Organisasi Setprov Kaltim H Yuswadi bersama jajaran,  di Ruang Rapat Daya Taka lantai III Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (4/12).
Yuswadi mengatakan Pemprov menyambut baik kunjungan kerja dari Pansus II DPRD PPU. Terkait dengan pembentukan lembaga maupun struktur organisasi secara jelas dan lengkap diungkapkan Yuswadi dan jajarannya kepada Pansus II DPRD PPU. Terutama tentang peraturan perundangan yang dapat dijadikan dasar untuk rencana pembentukan struktur organisasi tersebut.
“Kunjungan ini sifatnya koordinasi dan itu sesuai dengan fungsi Pemprov selaku koordinator di daerah. Kita berikan keterangan selengkap-lengkapnya sesuai dengan maksud dan tujuan dari Pansus II DPRD yakni pembentukan struktur oragnisasi UPTD pada Raperda Pembinaan Pelaku Agribisnis dan Agroindustri,” kata Yuswadi.
Hal itu, lanjut Yuswadi, sangat penting untuk dilakukan mengingat PPU merupakan salah satu lumbung pangan di Kaltim. Terlebih Pemprov, saat ini sedang giatnya mengembangkan sektor pertanian dalam arti luas sebagai sumber daya alam terbarukan dan diharapkan menjadi lokomotif perekonomian baru Kaltim ke depan.
Sebelumnya, Ketua Pansus II DPRD PPU, Wakidi mengungkapkan saat ini pihaknya sedang merancang sebuah kebijakan terkait perlindungan untuk petani di PPU. Khususnya bagi pelaku agribisnis dan agroindustri.
“Selama ini ada kelemahan koordinasi mulai dari produksi hingga pemasaran. Petani masih banyak belum mendapatkan perlindungan terutama pada pasca panen yang selama ini terabaikan. Sehingga kita coba buatkan regulasi untuk bisa memberikan perlindungan kepada petani,” ungkapnya.
Menurut dia, sebagai salah satu daerah penghasil padi terbesar di Kaltim, sudah sepantasnya petani di wilayah PPU mendapat perlindungan dari pemerintah. Kedepan hasil panen petani akan dibeli dulu oleh pemerintah. Dengan sistem pembayaran dimuka sebesar 60 persen dan jika harga mahal akan dijual. Kemudian selisihnya akan diberikan kepada petani yang bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya mereka melalui pelatihan.
“Kita sedang menggodok aturan tersebut dan mungkin dalam sebulan ke depan akan selesai. Kita berkoordinasi dengan Pemprov melalui Biro Organisasi, terkait aturan sebagai payung hukum untuk membuat kelembagaan yang nantinya akan memberikan perlindungan kepada petani,” jelasnya. (her/hmsprov).


 

Berita Terkait