SAMARINDA - Hasil survei Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bekerjasama Katapedia terdapat paparan pornografi sebanyak 63.066 kasus melalui google, instagram dan berita online. "Angka tersebut belum termasuk paparan pornografi yang memasukkan unsur pornografi melalui gambar seperti komik dan buku cerita," kata Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad, Senin (3/9).
Diungkapkannya, data Unit Cybercrime Bareskrim Polri pada tahun 2017 terdapat 435.944 ip address yang mengunggah dan mengunduh konten pornografi anak. Indonesia, lanjutnya merupakan salah satu negara pengguna internet yang cukup besar dan berdasarkan data dari APJII dimana jumlah pengguna internet 13,7 juta user atau 51,5 persen dari total penduduk.
Selain itu, berdasarkan survei Kementerian Kominfo tahun 2017 bahwa 66,31 persen penduduk Indonesia telah memiliki smartphone dan sekitar 65,34 persennya adalah anak usia sembilan hingga 19 tahun. Dari total itu, ujarnya terdapat 90,18 persen penduduk di perdesaan (rural) sedangkan 94,12 persen penduduk urban (perkotaan) yang memiliki akun media sosial, baik itu facebook, instagram, twitter dan lainnya. "Data dan fakta yang ada maka tidak ada lagi daerah yang bebas atau steril dari isu kejahatan terhadap anak baik disebabkan pornografi dan prostitusi online maupun cybercrime," jelasnya.
Halda mengemukakan kejahatan seksual terhadap anak seperti fenomena gunung es dimana terlihat di bagian puncaknya padahal permasalahan yang sebenarnya jauh lebih besar namun tersembunyi. "Konten pornografi sudah sangat mengkhawatirkan. Perlu meningkatkan pemahaman organisasi kemasyarakatan dan PATBM dalam mencegah sekaligus menanggulangi kejahatan seksual anak di ranah daring (online),” ungkap Halda.
Dia menambahkan DP3A telah melaksanakan pelatihan Tem@n Anak (Internet Aman Untuk Anak) Regional VIII di Samarinda yang diikuti 80 peserta terdiri fasilitator daerah/aktivis PATBM provinsi, Kabupaten Kukar dan Samarinda, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), LSM, perwakilan Forum Anak dan komite sekolah, Dinas Sosial Kaltim, Diskominfo Kaltim dan relawan TIK Kaltim. (yans/sul/humasprov kaltim)
25 Juli 2019 Jam 22:38:04
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
21 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
01 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
31 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
02 September 2019 Jam 22:23:53
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
01 April 2023 Jam 22:25:35
Gubernur Kaltim
01 April 2023 Jam 14:30:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Maret 2023 Jam 23:53:03
Gubernur Kaltim
31 Maret 2023 Jam 23:48:40
Gubernur Kaltim
31 Maret 2023 Jam 23:48:09
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
02 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
09 Januari 2021 Jam 17:39:46
Administrasi Pembangunan
23 Januari 2019 Jam 17:33:21
Lingkungan Hidup
01 September 2020 Jam 20:23:23
Kesehatan
12 Februari 2022 Jam 16:47:44
Penguatan Tata Laksana