SAMARINDA - Sesuai Surat Edaran Gubernur Nomor 601/3961/Litbang/V/2010 tentang Pemanfaatan Laboratorium Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Balai Pengujian Mutu dan Standarisasi Kontruksi (BPMSK) Balitbangda Kaltim. Seluruh kontraktor pembangunan fisik di Kaltim diimbau melaksanakan uji laboratorium kontruksi yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), untuk menjamin mutu pekerjaan kontruksi di daerah ini.
“Laboratorium UPTB BPMSK Balitbangda Kaltim sudah memiliki akreditasi dari KAN. Karena itu, UPTB ini berhak melakukan tugas pelayanan jasa pengujian,” kata Kepala Balitbangda Kaltim Hj Halda Arsyad didampingi Kepala UPTB BPMSK Tanto Kusneri, Selasa (19/2).
Pengujian yang bisa dilakukan meliputi mekanika tanah, batuan, bahan bangunan, kontruksi beton dan aspal serta mutu air. Standarisasi uji laboratorium tersebut pun telah memiliki standar pelayanan publik.
UPTB BPMSK Balitbangda Kaltim ditetapkan sebagai laboratorium terakreditasi oleh KAN dengan nomor sertifikat akreditasi LP-333-IDN berlaku Mei 2007 sebagai penguji yang mengacu pada persyaratan umum komptensi laboratorium pengujian ISO/IEC 17025:2005 yang secara otomatis juga telah mencakup ISO 9000.
Dari laboratorium pengujian tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari retribusi pemakaian kekayaan daerah.
“Sesuai Perda Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, diimbau juga kepada Kepala Dinas, Badan Lembaga, Bupati dan Walikota yang membawahi proyek pembangunan kontruksi agar memanfaatkan secara maksimal laboratorium UPTB BPMSK Balitbangda Kaltim di Samarinda,” jelasnya.
Menurut dia, uji laboratorium tersebut dilakukan sebelum kontruksi pembangunan dilaksanakan. Misal, jenis kontruksi yang telah melakukan uji laboratorium, yakni untuk pembangunan jalan dan jembatan di Bontang.
Karena UPTB BPMSK Balitbangda Kaltim telah memiliki standar pelayanan terakreditasi, tarif atau biaya pelayanan untuk uji laboratorium juga telah ditetapkan. Beberapa jenis dan persyaratan pelayanan publik yang menjadi sample bahan atau materi di UPTB BPMSK sesuai dengan Perda Nomor 2/2012. Contohnya, pekerjaan lapangan pemboran tangan permeter Rp75.000, pemboran mesin tanah basah permeter Rp150.000 dan pengambilan sampel air pertitik Rp100.000. (jay/hmsprov).
////Foto : Guna menjamin mutu pengerjaan proyek konstruksi, kepada sejumlah kontraktor di Kaltim diimbau untuk melakukan pengujian di Balai Pengujian Mutu dan Standarisasi Konstruksi Balitbangda Kaltim.(Ist)
17 November 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
08 Agustus 2018 Jam 19:11:10
Pembangunan
06 Januari 2020 Jam 13:37:47
Pembangunan
06 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
27 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
03 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
28 September 2022 Jam 19:45:33
Informasi dan Komunikasi
07 Juni 2019 Jam 12:54:03
Perhubungan
11 Mei 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
13 Januari 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 April 2020 Jam 09:17:28
Berita Acara