Kalimantan Timur
Kontraktor Pembangunan Diimbau Laksanakan Uji Laboratorium

SAMARINDA - Sesuai Surat Edaran Gubernur Nomor 601/3961/Litbang/V/2010 tentang Pemanfaatan Laboratorium Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Balai Pengujian Mutu dan Standarisasi Kontruksi (BPMSK) Balitbangda Kaltim. Seluruh kontraktor pembangunan fisik di Kaltim diimbau melaksanakan uji laboratorium kontruksi  yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), untuk menjamin mutu pekerjaan kontruksi  di daerah ini.


“Laboratorium UPTB BPMSK Balitbangda Kaltim sudah memiliki akreditasi dari KAN. Karena itu, UPTB ini berhak melakukan tugas pelayanan jasa pengujian,”  kata Kepala Balitbangda Kaltim Hj Halda Arsyad didampingi Kepala UPTB BPMSK Tanto Kusneri,  Selasa (19/2).


Pengujian yang bisa dilakukan meliputi mekanika tanah, batuan, bahan bangunan, kontruksi beton dan aspal serta mutu air. Standarisasi uji laboratorium tersebut pun telah memiliki standar pelayanan publik.


UPTB BPMSK Balitbangda Kaltim ditetapkan sebagai laboratorium terakreditasi oleh KAN dengan nomor sertifikat akreditasi LP-333-IDN berlaku Mei 2007 sebagai penguji yang mengacu pada persyaratan umum komptensi laboratorium pengujian ISO/IEC 17025:2005 yang secara otomatis juga telah mencakup ISO 9000.


Dari laboratorium pengujian tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)  yang berasal dari retribusi pemakaian kekayaan daerah.


“Sesuai Perda Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, diimbau juga kepada Kepala Dinas, Badan Lembaga, Bupati dan Walikota yang membawahi proyek pembangunan kontruksi agar memanfaatkan secara maksimal laboratorium UPTB BPMSK Balitbangda Kaltim di Samarinda,” jelasnya.


Menurut dia, uji laboratorium tersebut dilakukan sebelum kontruksi pembangunan dilaksanakan. Misal, jenis kontruksi yang telah melakukan uji laboratorium, yakni untuk pembangunan jalan dan jembatan di Bontang.


Karena UPTB BPMSK Balitbangda Kaltim telah memiliki standar pelayanan terakreditasi, tarif atau biaya pelayanan untuk uji laboratorium juga telah ditetapkan. Beberapa jenis dan persyaratan pelayanan publik yang menjadi sample bahan atau materi di UPTB BPMSK sesuai dengan Perda Nomor 2/2012. Contohnya, pekerjaan lapangan pemboran tangan permeter Rp75.000, pemboran mesin tanah basah permeter Rp150.000 dan pengambilan sampel air pertitik Rp100.000. (jay/hmsprov).

////Foto : Guna menjamin mutu pengerjaan proyek konstruksi, kepada sejumlah kontraktor di Kaltim diimbau untuk melakukan pengujian di Balai Pengujian Mutu dan Standarisasi Konstruksi Balitbangda Kaltim.(Ist)


 

Berita Terkait
Government Public Relation