SAMARINDA - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kaltim terus memantau perkembangan koperasi yang tersebar di seluruh wilayah Kaltim, dengan memberikan nomor induk sertifikat koperasi, bagi koperasi yang aktif melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Pemberian sertifikat koperasi tersebut sebagai bagian dari upaya untuk menggerakkan perekonomian rakyat, khususnya pembangunan sektor koperasi, sehingga koperasi lainnya bisa termotivasi untuk melakukan RAT.
"Dengan pemberian sertifikasi kepada koperasi yang aktif melaksanakan RAT, diharapkan koperasi lainnya termotivasi untuk melakukan RAT. Bagi koperasi yang tidak melakukan RAT tetapi masih aktif itu hanya masuk dalam daftar saja," kata kepala Disperindagkop dan UMKM Kaltim H Sa'bani didampingi Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Disperindagkop Kaltim Rodi Ahnadi, Kamis (19/5) lalu.
Sekarang ini, lanjutnya Disperindagkop dan UMKM Kaltim bukan saja melihat kuantitas koperasi, tetapi bagaimana kualitas koperasinya. Sebab itu ke depan pihaknya akan menyiapkan 30 koperasi unggulan yang benar-benar dapat diandalkan dan mandiri.
"Kita terus berupaya meningkatkan jumlah koperasi di Kaltim yang tentunya harus dibarengi dengan peningkatan kualitas koperasi, yakni bagaimana koperasi tersebut benar-benar dapat menyejahterakan anggotanya. Karena, keberhasilan pembangunan sektor koperasi tidak hanya dilihat dari jumlah unit koperasi yang ada, namun bagaimana koperasi yang ada itu sehat dan anggotanya sejahtera," ujarnya.
Diakui sampai 31 Desember 2015 jumlah koperasi di Kaltim sebanyak 5.407 unit. Sementara koperasi yang sudah melaksanakan RAT baru sebanyak 901 unit. Oleh karena itu Disperidagkop melalui Bidang Koperasi dan UKM terus melakukan komunikasi baik melalui pelatihan maupun tertulis agar koperasi dapat melaksanakan RAT.
"Kita mempunyai target masing-masing daerah agar koperasi bisa melakukan kewajibannya, yaitu melaksanakan RAT. Namun bagi koperasi yang sudah tidak bisa dibina karena tidak melaksanakan RAT selama dua tahun berturut-turut terpaksa Surat Keterangan Badan Hukumnya akan dicabut. Kecuali mereka menunjukkan iktikad baik," tegasnya. (mar/sul/humasprov)
02 April 2021 Jam 17:58:18
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
23 Juni 2021 Jam 22:09:25
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
19 Mei 2022 Jam 20:38:48
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
30 November 2015 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
20 September 2018 Jam 18:10:34
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
07 Desember 2023 Jam 20:44:10
Gubernur Kaltim
07 Desember 2023 Jam 20:08:51
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 21:22:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 Desember 2019 Jam 23:01:03
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
07 Maret 2016 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
23 Januari 2013 Jam 00:00:00
Kelautan dan Perikanan
29 Oktober 2019 Jam 11:08:50
Lingkungan Hidup
11 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan