Kalimantan Timur
Koperasi Aktif Laksanakan RAT Dapat Sertifikat


SAMARINDA - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kaltim terus  memantau perkembangan koperasi yang tersebar di seluruh wilayah Kaltim, dengan memberikan nomor induk sertifikat  koperasi, bagi koperasi yang aktif   melaksanakan Rapat  Anggota  Tahunan (RAT).
Pemberian sertifikat koperasi tersebut sebagai bagian dari upaya untuk menggerakkan perekonomian rakyat, khususnya pembangunan sektor koperasi, sehingga koperasi lainnya bisa termotivasi untuk melakukan RAT.
"Dengan pemberian sertifikasi kepada koperasi yang aktif melaksanakan RAT, diharapkan koperasi  lainnya termotivasi untuk melakukan RAT. Bagi koperasi yang tidak melakukan RAT tetapi masih aktif itu hanya masuk dalam daftar saja," kata kepala Disperindagkop dan UMKM Kaltim H Sa'bani didampingi Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Disperindagkop Kaltim Rodi Ahnadi, Kamis (19/5) lalu.
Sekarang ini,  lanjutnya Disperindagkop dan UMKM Kaltim bukan saja melihat kuantitas koperasi, tetapi bagaimana kualitas koperasinya. Sebab itu ke depan pihaknya akan menyiapkan 30 koperasi unggulan yang benar-benar dapat diandalkan dan  mandiri.
"Kita terus berupaya meningkatkan jumlah koperasi di Kaltim yang tentunya harus dibarengi dengan peningkatan kualitas koperasi, yakni bagaimana koperasi tersebut benar-benar dapat menyejahterakan anggotanya. Karena, keberhasilan pembangunan sektor koperasi tidak hanya dilihat dari jumlah unit koperasi yang ada, namun bagaimana koperasi yang ada itu sehat dan anggotanya sejahtera," ujarnya.
Diakui sampai 31 Desember 2015 jumlah koperasi di Kaltim sebanyak  5.407 unit. Sementara koperasi yang sudah melaksanakan RAT baru sebanyak 901 unit. Oleh karena itu Disperidagkop melalui Bidang Koperasi dan UKM terus melakukan komunikasi baik melalui pelatihan maupun tertulis agar koperasi dapat melaksanakan RAT.  
"Kita mempunyai target masing-masing daerah agar koperasi bisa melakukan kewajibannya, yaitu melaksanakan RAT. Namun bagi koperasi yang sudah tidak bisa dibina karena tidak melaksanakan RAT  selama dua tahun berturut-turut terpaksa Surat Keterangan Badan Hukumnya akan dicabut. Kecuali mereka menunjukkan iktikad baik," tegasnya. (mar/sul/humasprov) 

Berita Terkait
Government Public Relation