SAMARINDA – Guna meningkatkan efektivitas kegiatan perkoperasian di daerah sekaligus dalam upaya mewujudkan Kaltim sebagai Provinsi Penggerak Koperasi. Koperasi yang tidak aktif akan dilikuidasi atau dibubarkan.
“Secara kuantitas koperasi di Kaltim menurun jumlahnya namun kualitas tenaga dan anggota yang terlibat dalam kegiatan meningkat. Kita utamakan pembinaan, tetapi yang tidak aktif akan dibubarkan,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kaltim HM Djaelani didampingi Kepala Bidang Koperasi UMKM Rodi Ahnadi, Senin (15/7).
Jumlah koperasi yang tersebar di kabupaten dan kota se-Kaltim hingga Juni tahun ini 5.976 unit dengan anggota 433.291 orang yang terbagi dalam 47 jenis koperasi. Kondisi ini menurun dari jumlah pada 2012 yang mencapai 6.140 unit dengan anggota 419.661 orang.
Sejak kepemimpinan Gubernur Awang Faroek jumlah koperasi selalu meningkat dari 2008 sebanyak 3.828 unit dengan anggota 405.260 orang menjadi 5.338 unit dengan anggota 795.610 orang, pada 2009 terus meningkat 5.517 unit dengan anggota 395.458 orang pada 2010 serta terdapat 5.855 unit dengan anggota 419.661 orang pada 2011.
Menurut dia, secara umum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian hanya mengatur empat jenis koperasi, sehingga koperasi-koperasi yang sudah terbentuk akan digabung atau dilikuidasi bagi yang tidak aktif.
“Ke depan hanya dikenal empat jenis koperasi yakni koperasi simpan pinjam, koperasi produsen dan koperasi konsumen serta koperasi jasa. Sehingga perlu penggabungan koperasi yang sudah berjalan sesuai bidang usahanya, sedangkan yang tidak aktif dilakukan pembubaran,” jelasnya.
Diakui, saat ini masih banyak koperasi yang berdiri namun hanya tinggal namanya saja sementara kegiatan usaha tidak berjalan bahkan pengurusnya tidak ada. sehingga terhadap koperasi ini perlu dilakukan pembubaran.
“Upaya efektifitas dan efesiensi serta implementasi UU 17/2012 terhadap kegiatan koperasi ini berakibat pada berkurangnya jumlah koperasi di daerah. namun, secara kualitas dan keanggotaan meningkat,” ungkap Djaelani. (yans/hmsprov)
///Foto : HM Djaelani
23 Juni 2021 Jam 22:13:23
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
17 Mei 2018 Jam 21:51:49
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
10 Desember 2019 Jam 23:14:49
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
23 Juni 2021 Jam 22:13:06
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
07 September 2018 Jam 17:39:25
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
15 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
24 Oktober 2022 Jam 06:58:21
Informasi dan Komunikasi
20 Mei 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
14 Maret 2021 Jam 15:13:43
Kesehatan
03 November 2019 Jam 22:00:48
Pendidikan