Korupsi Merupakan Kejahatan Sangat Luar Biasa
SAMARINDA – Beberapa pakar dan ahli hukum mengatakan korupsi termasuk kejahatan yang sangat luar biasa. Hal ini dilihat dari jumlah, bentuk maupun modus yang dilakukan para pelaku yang setiap tahun selalu berkembang.
Bahkan tidak sedikit para aparatur negara (PNS) maupun pejabat publik dan pejabat negara termasuk perangkat negara lainnya yang telah menyalahgunakan kewenangan ataupun kekuasaan yang dimiliki untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
“Penyalahgunaan wewenang yang bertujuan memperkaya diri dan orang lain yang mengakibatkan kerugian negara merupakan tindak korupsi,” kata Tim Seksi Tindak Pidana Korupsi Kejari Samarinda Edi Budianto pada Sosialisasi/Penyuluhan Tindak Pidana Korupsi bagi anggota Korpri se-Kaltim dan Kaltara di Aula Korpri Kaltim, Selasa (30/9).
Karenanya, UU Korupsi yang diberlakukan tidak membatasi untuk menjerat PNS maupun aparatur negara lainnya tetapi terus berkembang mengikuti perkembangan modus dan pelaku seperti para politikus dan korporasi (karyawan dan pimpinan perusahaan).
Namun demikian lanjutnya, untuk menghindarkan diri atau langkah antisipasi yang perlu dimiliki serta dilakukan setiap diri PNS agar terlepas dari tindak korupsi yakni memahami tata aturan serta melakukan tertib administrasi dan tidak melakukan penyimpangan.
“Terpenting dan paling utama adanya kesadaran diri untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum atau penyimpangan dan menyalahgunakan wewenang yang diamanatkan kepadanya terutama para pegawai selaku abdi pemerintah dan masyarakat,” ungkap Edi.
Dijelaskannya, tindakan atau perbuatan yang di antaranya mengarah pada tindak pidana korupsi yakni mark up pengadaan barang dan jasa, penggunaan anggaran tidak esuai, proyek fiktif maupun perjalanan dinas fiktif, suap gratifikasi serta kredit (simpanan bank fiktif).
“Paling tidak untuk mencegah terjadinya tindak korupsi di lingkungan pegawai lingkup Pemprov Kaltim maupun kabupaten dan kota harus memiliki komitmen yang kuat untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan terlepas dari perbuatan KKN,” harap Edi Budianto.(yans/hmsprov)
//Foto: HARUS DICEGAH. Tim Seksi Tindak Pidana Korupsi Kejari Samarinda, Edi Budianto saat memberikan materi penyuluhan tidan pidana korupsi. (masdiansyah/humasprov)
22 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
10 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
18 Oktober 2018 Jam 19:01:27
Pemerintahan
25 Desember 2018 Jam 20:34:54
Pemerintahan
27 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
09 November 2022 Jam 05:51:49
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
14 November 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
03 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
01 Februari 2019 Jam 17:12:36
Pemerintahan
19 Juni 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan