Kalimantan Timur
KPID Beri Arahan Pendirian LPP Lokal Radio dan Televisi

 

SAMARINDA - Jajaran Komisi II DPRD Kabupaten Paser pada pada Rabu (27/1) kemarin melakukan kunjungan ke KPID Kaltim dalam rangka konsultasi terkait perencanaan pendirian Lembaga Penyiaran Publik (LPP) lokal radio dan televisi di Kabupaten Paser.

"Mereka datang untuk berkonsultasi mengenai berbagai hal terkait mekanisme pendirian LPP lokal radio dan televisi di Paser," kata Ketua KPID Kaltim Jefri Nainggolan.

Menurutnya, LPP lokal baik radio maupun televisi di provinsi, kabupaten atau kota harus memenuhi persyaratan, diantaranya belum ada stasiun penyiaran RRI atau TVRI di daerah tersebut, alokasi frekuensiya sudah tersedia dan tersedia SDM yang profesional serta sumber daya lainnya sehingga LPP lokal mampu melakukan siaran paling sedikit 12 jam untuk radio dan 3 jam untuk televisi dengan materi siaran  yang proporsional.

"Selain itu perlu ada peraturan daerah (perda) tentang LPP lokal radio atau televisi yang akan didirikan di Kabupaten Paser. Kalau tidak ada perda, untuk sementara bisa juga dikeluarkan dengan peraturan bupati. Bedanya, kalau menggunakan perda maka akan dikeluarkan izin tetap. Jika hanya peraturan bupati, maka yang dikeluarkan hanya izin prinsip," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Paser Amiruddin mengatakan, setelah mendengarkan penjelasan KPID Kaltim, Komisi II DPRD Paser akan membantu pemerintah kabupaten terkait anggaran untuk mendirikan LPP lokal radio dan televisi di Kabupaten Paser.

"Nanti yang mengusulkan adalah pemerintah kabupaten melalui Dinas Komuikasi dan Informatika (Diskominfo). Kami dari DPRD akan berusaha untuk membantu dalam hal penganggaran. LPP lokal ini memang sangat penting untuk mendorong penyebaran informasi pembangunan di Paser. Yang jelas, kami berencana mendirikan LPP lokal dan saat ini kami konsultasikan ke KPID terkait mekanisme pendiriannya termasuk soal perizinan," katanya. (rus/sul/es/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation