SAMARINDA - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim meminta seluruh televisi lokal berjaringan yang ada di Kaltim untuk konsisten dalam pemenuhan 10 persen konten lokal di siaran televisi lokal berjaringan.
“Misalkan waktu siaran televisi lokal berjaringan itu 24 jam, Maka mereka memiliki kewajiban untuk memenuhi konten lokal siaran sebanyak 2,5 jam. Ini amanah undang undang yang harus dipenuhi,” kata komisioner KPID Kaltim Akbar Ciptanto.
menurutnya, untuk memenuhi aturan tersebut, televisi lokal berjaringan dapat merekrut tenaga lokal agar perusahaan media dapat memenuhi 10 persen konten lokal tersebut.
"Kami menekankan agar perusahaan media nasional yang telah memiliki jaringan di Kaltim untuk segera merekrut tenaga lokal karena hingga saat ini tenaga lokal yang telah direkrut masih sedikit. Hal itu tentu sangat berpengaruh terhadap konten siaran lokal di televisi mereka. Ini yang harus dipertegas sebelum perusahaan mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran tetap,” katanya.
KPID juga meminta kepada seluruh perusahaan media nasional yang telah memiliki jaringan di Kaltim untuk dapat membantu peningkatan sumber daya manusia (SDM) dunia penyiaran di Kaltim melalui berbagai kerjasama dengan sekolah maupun perguruan tinggi yang berhubungan dengan dunia penyiaran.
“Kami harus apresiasi beberapa televisi lokal berjaringan seperti Kompas TV Balikpapan dan Kompas TV Tenggarong yang berkomitmen untuk bekerjasama dengan lembaga pendidikan untuk meningkatkan SDM lokal di dunia penyiaran,” katanya.
Dengan meningkatnya kualitas SDM dunia penyiaran di Kaltim, maka tenaga lokal akan memiliki spesifikasi dan kualifikasi yang mumpuni untuk bekerja di televisi lokal berjaringan. Double effect nya, pemenuhan 10 persen konten lokal akan terpenuhi.
“Dengan pemenuhan 10 persen konten lokal di televisi berjaringan, maka kepastian penyebarluasan kearifan budaya lokal Kaltim dapat dilakukan. Tak hanya itu, informasi seputar Kaltim juga dapat diketahui masyarakat Kaltim,” katanya.
Penyebarluasan informasi tentang budaya lokal dan pembangunan Kaltim tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat, bahkan secara khusus berdampak pada pencegahan degradasi moral dan menekan tindak criminal yang terjadi saat ini.
“KPID Kaltim akan kejar komitmen dan konsistensi televisi lokal berjaringan untuk memenuhi konten 10 persen tersebut. Bahkan kami meminta mereka agar menayangkan pada waktu prime time atau jam tayang utama,” katanya. (rus/humasprov)
16 Juli 2019 Jam 22:33:18
Sumber Daya Manusia
18 Februari 2014 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
07 Maret 2016 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
18 Mei 2013 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
06 September 2013 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
23 September 2015 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
29 November 2023 Jam 21:24:32
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
29 November 2023 Jam 19:34:35
Gubernur Kaltim
29 November 2023 Jam 17:18:01
Gubernur Kaltim
29 November 2023 Jam 17:00:54
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
24 November 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
08 Maret 2016 Jam 00:00:00
Sosial
29 Maret 2020 Jam 08:29:24
Kolom Minggu
03 Juli 2019 Jam 22:11:40
Kehumasan