SAMARINDA - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim mengingatkan kepada pemegang izin prinsip Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) dan pemegang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) LBP agar mematuhi aturan perundang-undangan sehingga tercipta iklim industri yang baik dan dapat mencerdaskan masyarakat.
"Setelah keluarnya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 1 Tahun 2016, kami akan lebih memperketat pengawasan terhadap LPB," tegas Wakil Ketua KPID Kaltim Nurliah Simolah.
Surat Edaran Menkominfo itu jelas Nurliah, berisi tentang himbauan untuk mematuhi aturan perundang-undangan terkait penyiaran. Sebab masih kerap ditemukan terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang izin prinsip dengan melakukan pemungutan biaya penyelenggaraan penyiaran selama masa izin prinsip dan tidak memiliki hak siar atas setiap program yang disiarkan serta menyelenggarakan siaran iklan.
"Pelanggaran juga dilakukan oleh Pemegang IPP LPB dengan bersiaran di luar wilayah layanan siaran yang diberikan dan tidak memiliki hak siar atas setiap program yang disiarkan serta melakukan perluasan wilayah layanan siaran tanpa persetujuan dari Menkominfo," katanya.
Surat edaran ini dikeluarkan mengingat dinamika penyiaran dan persaingan penyiaran berlangganan yang dinilai semakin sering terjadi pelanggaran. Khususnya terhadap ketentuan berupa pungutan biaya penyiaran, persaingan tidak sehat, batas wilayah layanan penyiaran, melakukan siaran tanpa memiliki hak siar, serta menyelenggarakan siaran iklan komersial
"Jika pemegang izin prinsip LPB dan pemegang IPP LPB melakukan kegiatan yang melanggar maka wajib untuk menghentikan kegiatannya dan jika tidak menghentikan kegiatannya maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya. (rus/sul/hmsprov)
13 November 2015 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
06 Desember 2013 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
05 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
05 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
08 Februari 2013 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
16 Mei 2014 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
29 September 2017 Jam 09:07:10
Kelautan dan Perikanan
18 Februari 2013 Jam 00:00:00
Sosial
08 September 2023 Jam 10:34:05
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
10 Mei 2018 Jam 21:38:10
Agama
19 Juni 2022 Jam 20:22:59
Informasi dan Komunikasi