Kalimantan Timur
KPID Kaltim Perketat Pengawasan Lembaga Penyiaran Berlangganan

SAMARINDA - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim mengingatkan kepada pemegang izin prinsip Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) dan pemegang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) LBP agar mematuhi aturan perundang-undangan sehingga tercipta iklim industri yang baik dan dapat mencerdaskan masyarakat.

"Setelah keluarnya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 1 Tahun 2016, kami akan lebih memperketat pengawasan terhadap LPB," tegas Wakil Ketua KPID Kaltim Nurliah Simolah.

Surat Edaran Menkominfo itu jelas Nurliah, berisi tentang himbauan untuk mematuhi aturan perundang-undangan terkait penyiaran. Sebab masih kerap ditemukan terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang izin prinsip dengan melakukan pemungutan biaya penyelenggaraan penyiaran selama masa izin prinsip dan tidak memiliki hak siar atas setiap program yang disiarkan serta menyelenggarakan siaran iklan.

"Pelanggaran juga dilakukan oleh Pemegang IPP LPB dengan bersiaran di luar wilayah layanan siaran yang diberikan dan tidak memiliki hak siar atas setiap program yang disiarkan serta melakukan perluasan wilayah layanan siaran tanpa persetujuan dari Menkominfo," katanya.

Surat edaran ini dikeluarkan mengingat dinamika penyiaran dan persaingan penyiaran berlangganan yang dinilai semakin sering terjadi pelanggaran. Khususnya  terhadap ketentuan berupa pungutan biaya penyiaran, persaingan tidak sehat, batas wilayah layanan penyiaran, melakukan siaran tanpa memiliki hak siar, serta menyelenggarakan siaran iklan komersial

"Jika pemegang izin prinsip LPB dan pemegang IPP LPB melakukan kegiatan yang melanggar maka wajib untuk menghentikan kegiatannya dan jika tidak menghentikan kegiatannya maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya. (rus/sul/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation