Kalimantan Timur
KPID Serahkan IPP kepada 11 Lembaga Penyiaran

Wajib Kedepankan Konten Lokal

SAMARINDA - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim, secara simbolis menyerahkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) kepada sebelas Lembaga Penyiaran (LP) yang terdapat di Kalimantan Timur, di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (17/12).

IPP yang diserahkan tersebut masih berupa IPP Prinsip, belum merupakan IPP Tetap. Dengan diterimanya IPP Prinsip, sebelas lembaga penyiaran ini anda memasuki secara resmi tahap uji coba siaran di Kalimantan Timur. Uji coba siaran ini akan berlangsung selama enam bulan untuk lembaga penyiaran radio dan satu tahun untuk lembaga penyiaran televisi.

KPID Kaltim yang memiliki fungsi sebagai regulator, mediator, fasilitator serta supervisi akan mengawasi secara ketat ke sebelas lembaga penyiaran ini saat menjalani uji coba.  Bersamaan dengan diterimanya IPP Prinsip ini, mereka dibebankan tanggung jawab penyiaran dan etika penyiaran.

“Selama melakukan program uji coba siaran yang ditampilkan di bebani seluruh pasal-pasal yag tersirat atau tersurat di dalam UU No 32 Tahun dan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran),” sebut Kepala KPID Kaltim, Jepri, kemarin (17/12).

Ditambahkannya, berdasarkan UU No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, tercantum bahwa penyiaran di Indonesia harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta bertujuan untuk memperkukuh integrasi nasional. Karena itulah, diharapkan dengan siaran lokal yang ditampilkan dalam televisi maupun radio, dapat semakin menimbulkan kecintaan masyarakat kepada Indonesia secara keseluruhan, tidak hanya daerah tempat tinggalnya masing-masing.

“Artinya, jika nanti dalam pelaksanaanya siaran ini gagal mematuhi atau menjalankan amanat UU serta P3SPS tersebut, maka dipastikan tidak akan memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran tetap,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jepri bersama dengan Komisioner KPID lainnya juga mengimbau kepada sebelas lembaga penyiaran tersebut untuk mengedepankan konten lokal ketika menampilkan channel lokal Kaltim di jaringan nasional. Hal ini diperlukan untuk mengurangi centralisasi konten siaran yang selama ini berpusat di berita-berita yang terjadi di Pusat.

“Jangan menampilkan berita dengan konten nasional ketika siaran lokal sedang berlangsung. Selama ini masih ada beberapa lembaga penyiaran yang isi channel lokalnya adalah berita nasional dan kriminal, tidak relevan dengan lokalitas yang diusungnya dalam siaran tersebut,” paparnya.

Selain itu, KPID Kaltim juga mengimbau kepada rekan-rekan lembaga penyiaran yang berasal dari Televisi Nasional untuk membuat surat pernyataan kesediaan media tersebut untuk menampilkan minimal 10 persen konten lokal dari Kaltim. Jadi minimal dalam 24 jam waktu siaran yang dimiliki oleh LP, diharapkan minimal 2.5 jam dialokasikan untuk menyiarkan konten lokal dari Kaltim.

“Semua lembaga penyiaran yang lolos seleksi ini karena komitmennya dalam menghadirkan saluran lokal Kaltim dengan porsi siaran minimal 10 persen. Jadi, hal ini memang menjadi pertimbangan yang sangat penting,” sebut Komisioner KPID Kaltim Bagian Pengawasan, Suarno.

Sebelas Lembaga Penyiaran yang mendapatkan IPP Prinsip ini adalah LPP Lokal Radio Pemkab Kaltim, PT Samudera Samarinda Televisi (Manaau TV), PT Arkana Tiyasa Televisi (Bakudapa TV), PT Media Televisi Balikpapan (Metro Kaltim), PT Trans 7 Balikpapan Palangkaraya, PT GTV Balikpapan (Global TV), PT Cakrawala ANTV 7 (ANTV Balikpapan), PT Viva Televisi Olahraga Indonesia 4 (Sport One Samarinda), PT Untukmu Indonesia Balikpapan (Inspira TV), PT Jangkar Harapan Indah (RTV) dan PT Mitra Televisi Samarinda (NET TV). (aka/hmsprov)

Foto: Ketua KPID Kaltim menyerahkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran kepada lembaga penyiaran televisi dan radio di Kaltim. (seno/humasprov kaltim).

Berita Terkait
Government Public Relation